Oleh: Heavy Nala Estriani S.IP*
Alumni
Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang
Antara
Profesional dan Pretorian
Sejarah keterlibatan
militer dalam lingkup politik memang banyak ditemui dalam tatanan negara
berkembang baik yang akan maupun sedang dalam tahapan transisi maupun
konsolidasi demokrasi. Di Indonesia, fenomena tersebut dapat ditilik melalui
hak prerogative militer melalui Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) yang berjalan pada masa Soeharto. Ketika itu, hak tersebut diberikan
kepada militer untuk dapat menjaga kedaulatan negara disamping juga turut masuk
ikut andil dalam lingkup sosial politik yang sejatinya merupakan ranah sipil. Keterlibatan
militer yang pada kenyataannya berjalan telalu jauh dalam ranah politik,
sehingga menempatkan supremasi sipil atas militer melemah. Dominasi militer
dalam ranah politik inilah yang dikatakan Amos Perlmutter sebagai
pretorianisme. Pretorianisme dalam tubuh militer, membuat mereka jauh dari etikat
profesionalisme yang seharusnya di miliki militer. Profesionalisme perwira tentara
menurut Samuel Huntington dapat dilihat dari bentuk keahlian, tanggung jawab
dan korporatisme yang dimilki korps militer. Profesionalisme ini menurutnya
merupakan bagian dari subordinasi militer terhadap otoritas sipil, sehingga
militer yang tidak taat terhadap hal tersebut, adalah bukan tentara
profesional.
Pasca
dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI dalam era reformasi, peran TNI (Tentara Nasional
Indonesia) selanjutnya hanya difokuskan dalam hal mempertahankan keamanan dan
kedaulatan negara. Hal tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan UU No 24
Tahun 2004 yang mengatur kembali fungsi, peran dan tugas TNI khususnya pasca
pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya sendiri, TNI sudah mencerminkan
tingkat profesionalsimenya dengan tidak terlibat dalam politik praktis maupun
membangun bisnis militer yang mencederai profesionalismenya.
Sejarah
telah menceritakan perjalanan panjang yang harus dilalui TNI untuk sampai ditahap
ini. Profesionalisme TNI yang sempat memudar oleh Dwi Fungsi ABRI di era Orde
Baru, membuat TNI masuk telalu jauh dalam struktur adminisrasi negara baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentu saja, bukan perkara mudah untuk
dapat mengembalikan tingkat profesionalisme militer yang telah menyimpang ke
arah pretorian. Namun demikian, dalam prosesnya, TNI semakin mampu menunjukkan
kredibilitas mereka sebagai tentara professional.
Hak
Politik Militer
Belakangan ini, wacana
akan pemberian kembali hak politik kepada militer (TNI) kembali menyeruak. Isu
ini sendiri memang acap kali muncul dalam masa-masa menjelang pilkada dan
pemilu di Indonesia. Keputusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melepaskan
jabatan militernya dan memilih untuk mencalonkan diri dalam pilgub DKI Jakarta
2017 mendatang, sejatinya menunjukkan dengan jelas bagaimana seorang tentara
harus melepas karir militernya jika ingin terjun ke dunia politik. Pernyataan
Panglima TNI Gatot Nurmayanto, terkait harapannya agar TNI mendapatkan hak politik,
menimbulkan berbagai macam tanggapan dan respon terutama dari pihak sipil bahwa
hak politik tersebut akan mencederai demokrasi yang tengah berjalan di
Indonesia.
Jika
dilihat dari bagaimana seharusnya militer bersifat professional, maka pemberian
hak politik kepada militer, tentu akan mencederai profesionalisasi militer yang
mengharuskan mereka untuk mampu bersikap netral. Pemberian hak politik ini,
tidak menutup kemungkinan dalam menimbulkan hubungan sipil militer yang
bersifat subyektif, yang menempatkan supremasi militer atas sipil. Hal
tersebut, berbanding terbalik dengan kontrol sipil obyektif yang lebih mendorong militer
ke arah profesionalisme serta menghasilkan hubungan sipil-militer yang sehat
dengan adanya prinsip supremasi sipil (civilian
supremacy).
Indonesia
seharusnya dapat berkaca dari pengalaman sejarah militer pada era Orde Baru.
Terlebih, dinamika yang terjadi di Mesir dalam lima tahun terakhir seharusnya
dapat menjadi refleksi bagi Indonesia terkait pengaruh dan keterlibatan militer
dalam ranah sipil. Gejolak yang terjadi di Mesir sendiri, tidak lepas dari
dominasi militer dalam sistem politik, ekonomi dan sosial Mesir yang berjalan
lebih dari setengah abad lamanya. Pemberian hak politik yang telah terjadi di
era Nasser, berujung pada pembangunan bisnis militer yang dilakukan secara
besar-besaran hingga Mubarak berkuasa. Hingga pasca lengsernya Mubarak, peran
militer tidak secara langsung turut berhenti. Militer mengisi masa transisi
hingga terpilihnya presiden yang baru, Muhammad Mursi. Bahkan, lengsernya Mursi
di tahun 2013 tidak lepas dari campur tangan militer yang merasa bahwa posisi
mereka terancam oleh kebijakan Mursi yang tidak pro terhadap militer.
Dilema Profesionalisme Militer?
Dalam
perkembangannya, perjalanan militer memang tidak dapat dipisahkan dari history responsibility mereka dalam mempertahankan
persatuan, kesatuan serta perdamaian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Hal ini juga terjadi di beberapa negara berkembang lainnya, dimana
militer berperan besar dalam membawa negaranya untuk dapat keluar dalam
kerangka kolonialisme. Telebih, jiwa nasionalisme serta kepatuhan terhadap
atasan yang sangat kuat, menjadi karakteristik militer mudah untuk disegani
masyarakat.
Di
Indonesia sendiri, tokoh-tokoh yang berlatar belakang militer juga menduduki
posisi strategis dalam tatanan poliik Indonesia. sebut saja Jenderal TNI (Purn)
Wiranto, Mayor Jenderal Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang
Yudhoyono, dan yang terbaru adalah putra pertama SBY, Mayor Inf Agus Harimurti
Yudhoyono yang rela melepaskan jabatan militernya untuk maju dalam PILKADA
Jakarta pada 2017 mendatang.
Sejumlah
pertanyaan akhirnya muncul, bagaimana jika militer kembali diberikan hak
politik seperti wacana yang pernah dilontarkan Panglima TNI Gatot Nurmayanto
pada awal Okober lalu. Meskipun pada dasarnya, Gatot Nurmantyo sendiri mengakui
bahwa jika pun hal tersebut terjadi, pihaknya baru akan siap 5 hingga 10 tahun
mendatang.
Disinilah
dilema profesionalisme muncul. Demi mempertahanakan profesionalismenya, militer
memang harus menjaga neralitasnya dengan tidak terlibat secara langsung dalam
kancah politik domestik. Hal ini juga telah ditetapkan dalam perundang-undangan
bahwa militer tidak memiliki hak unuk dipilih dan memilih. Maka anggota militer
yang ingin terlibat dalam dunia politik wajib melepaskan jabatan militernya dan
tidak berhak untuk kembali masuk dalam institusi militer. Namun demikian,
seperti yang diungkapkan Panglima Gatot Nurmayanto, bahwa selama ini hal
tersebut membuat status militer tidak berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA), yakni
tidak memiliki hak politik. Jika dilihat dari perjalanan panjang militer
Indonesia hingga saat ini, rasanya sangat disayangkan jika profesionalisme yang
telah dibangun dengan upaya keras, harus dikorbankan dengan kegaduhan dunia
politik saat ini.
