Sunday, 20 November 2016

Dilema Profesionalisme Militer?



Oleh: Heavy Nala Estriani S.IP*
Alumni Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Antara Profesional dan Pretorian
Sejarah keterlibatan militer dalam lingkup politik memang banyak ditemui dalam tatanan negara berkembang baik yang akan maupun sedang dalam tahapan transisi maupun konsolidasi demokrasi. Di Indonesia, fenomena tersebut dapat ditilik melalui hak prerogative militer melalui Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berjalan pada masa Soeharto. Ketika itu, hak tersebut diberikan kepada militer untuk dapat menjaga kedaulatan negara disamping juga turut masuk ikut andil dalam lingkup sosial politik yang sejatinya merupakan ranah sipil. Keterlibatan militer yang pada kenyataannya berjalan telalu jauh dalam ranah politik, sehingga menempatkan supremasi sipil atas militer melemah. Dominasi militer dalam ranah politik inilah yang dikatakan Amos Perlmutter sebagai pretorianisme. Pretorianisme dalam tubuh militer, membuat mereka jauh dari etikat profesionalisme yang seharusnya di miliki militer. Profesionalisme perwira tentara menurut Samuel Huntington dapat dilihat dari bentuk keahlian, tanggung jawab dan korporatisme yang dimilki korps militer. Profesionalisme ini menurutnya merupakan bagian dari subordinasi militer terhadap otoritas sipil, sehingga militer yang tidak taat terhadap hal tersebut, adalah bukan tentara profesional.
Pasca dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI dalam era reformasi, peran TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya hanya difokuskan dalam hal mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara. Hal tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan UU No 24 Tahun 2004 yang mengatur kembali fungsi, peran dan tugas TNI khususnya pasca pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya sendiri, TNI sudah mencerminkan tingkat profesionalsimenya dengan tidak terlibat dalam politik praktis maupun membangun bisnis militer yang mencederai profesionalismenya.
Sejarah telah menceritakan perjalanan panjang yang harus dilalui TNI untuk sampai ditahap ini. Profesionalisme TNI yang sempat memudar oleh Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru, membuat TNI masuk telalu jauh dalam struktur adminisrasi negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentu saja, bukan perkara mudah untuk dapat mengembalikan tingkat profesionalisme militer yang telah menyimpang ke arah pretorian. Namun demikian, dalam prosesnya, TNI semakin mampu menunjukkan kredibilitas mereka sebagai tentara professional.

Hak Politik Militer
Belakangan ini, wacana akan pemberian kembali hak politik kepada militer (TNI) kembali menyeruak. Isu ini sendiri memang acap kali muncul dalam masa-masa menjelang pilkada dan pemilu di Indonesia. Keputusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melepaskan jabatan militernya dan memilih untuk mencalonkan diri dalam pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang, sejatinya menunjukkan dengan jelas bagaimana seorang tentara harus melepas karir militernya jika ingin terjun ke dunia politik. Pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmayanto, terkait harapannya agar TNI mendapatkan hak politik, menimbulkan berbagai macam tanggapan dan respon terutama dari pihak sipil bahwa hak politik tersebut akan mencederai demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia.
Jika dilihat dari bagaimana seharusnya militer bersifat professional, maka pemberian hak politik kepada militer, tentu akan mencederai profesionalisasi militer yang mengharuskan mereka untuk mampu bersikap netral. Pemberian hak politik ini, tidak menutup kemungkinan dalam menimbulkan hubungan sipil militer yang bersifat subyektif, yang menempatkan supremasi militer atas sipil. Hal tersebut, berbanding terbalik dengan kontrol sipil obyektif yang lebih mendorong militer ke arah profesionalisme serta menghasilkan hubungan sipil-militer yang sehat dengan adanya prinsip supremasi sipil (civilian supremacy).
Indonesia seharusnya dapat berkaca dari pengalaman sejarah militer pada era Orde Baru. Terlebih, dinamika yang terjadi di Mesir dalam lima tahun terakhir seharusnya dapat menjadi refleksi bagi Indonesia terkait pengaruh dan keterlibatan militer dalam ranah sipil. Gejolak yang terjadi di Mesir sendiri, tidak lepas dari dominasi militer dalam sistem politik, ekonomi dan sosial Mesir yang berjalan lebih dari setengah abad lamanya. Pemberian hak politik yang telah terjadi di era Nasser, berujung pada pembangunan bisnis militer yang dilakukan secara besar-besaran hingga Mubarak berkuasa. Hingga pasca lengsernya Mubarak, peran militer tidak secara langsung turut berhenti. Militer mengisi masa transisi hingga terpilihnya presiden yang baru, Muhammad Mursi. Bahkan, lengsernya Mursi di tahun 2013 tidak lepas dari campur tangan militer yang merasa bahwa posisi mereka terancam oleh kebijakan Mursi yang tidak pro terhadap militer.
Dilema Profesionalisme Militer?
Dalam perkembangannya, perjalanan militer memang tidak dapat dipisahkan dari history responsibility mereka dalam mempertahankan persatuan, kesatuan serta perdamaian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini juga terjadi di beberapa negara berkembang lainnya, dimana militer berperan besar dalam membawa negaranya untuk dapat keluar dalam kerangka kolonialisme. Telebih, jiwa nasionalisme serta kepatuhan terhadap atasan yang sangat kuat, menjadi karakteristik militer mudah untuk disegani masyarakat.
Di Indonesia sendiri, tokoh-tokoh yang berlatar belakang militer juga menduduki posisi strategis dalam tatanan poliik Indonesia. sebut saja Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Mayor Jenderal Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang terbaru adalah putra pertama SBY, Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono yang rela melepaskan jabatan militernya untuk maju dalam PILKADA Jakarta pada 2017 mendatang.
Sejumlah pertanyaan akhirnya muncul, bagaimana jika militer kembali diberikan hak politik seperti wacana yang pernah dilontarkan Panglima TNI Gatot Nurmayanto pada awal Okober lalu. Meskipun pada dasarnya, Gatot Nurmantyo sendiri mengakui bahwa jika pun hal tersebut terjadi, pihaknya baru akan siap 5 hingga 10 tahun mendatang.
Disinilah dilema profesionalisme muncul. Demi mempertahanakan profesionalismenya, militer memang harus menjaga neralitasnya dengan tidak terlibat secara langsung dalam kancah politik domestik. Hal ini juga telah ditetapkan dalam perundang-undangan bahwa militer tidak memiliki hak unuk dipilih dan memilih. Maka anggota militer yang ingin terlibat dalam dunia politik wajib melepaskan jabatan militernya dan tidak berhak untuk kembali masuk dalam institusi militer. Namun demikian, seperti yang diungkapkan Panglima Gatot Nurmayanto, bahwa selama ini hal tersebut membuat status militer tidak berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA), yakni tidak memiliki hak politik. Jika dilihat dari perjalanan panjang militer Indonesia hingga saat ini, rasanya sangat disayangkan jika profesionalisme yang telah dibangun dengan upaya keras, harus dikorbankan dengan kegaduhan dunia politik saat ini.