Pluviophile
Life, Learn, Passion
Tuesday, 12 December 2017
Saturday, 4 November 2017
Tips dan Trik Menembus Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbud #Part 1
Hallo sahabat blogger, kali ini saya
akan mengulas tentang salah satu beasiswa yang diberikan oleh Kemendikbud,
yaitu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa unggulan masyarakat
berprestasi ini kemudian dibagi menjadi dua yakni beasiswa degree dan
non-degree.
Beasiswa unggulan sendiri membuka
pendaftaran dalam dua batch. Untuk batch pertama, mulai awal proses pendaftaran online, verifikasi berkas, wawancara hingga pengumuman kelulusan umumnya berlangsung
mulai bulan Februari hingga Mei. Sedangkan batch kedua biasanya dilakukan mulai
bulan Juli sampai September.
Beasiswa Degree (Dalam
Negeri), ditujukan kepada:
- Peraih medali/penghargaan olimpiade/kompetisi
internasional di bidang: sains, penelitian ilmiah, keterampilan, seni,
olah raga, dan bahasa yang dilaksanakan dan difasilitasi oleh Kemendikbud
dan/atau oleh Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
- Masyarakat berprestasi tingkat nasional atau
internasional di segala bidang dan umum (kecuali dosen).
Beasiswa Bantuan Non-Degree (Pendaftaran Offline) ditujukan kepada:
guru, tenaga kependidikan pada tingkat PAUD sampai dengan SMA/SMK, pegiat
budaya, seniman dan pegiat sosial kecuali dosen untuk mengikuti program
residensi, menjadi pembicara dalam workshop atau konferensi, utamanya bidang
pendidikan dan kebudayaan.
Saya sendiri sebelumnya mendaftar pada beasiswa
degree sebagai mahasiswa baru untuk jenjang S2 pada batch 2 yang prosesnya
berlangsung sejak bulan Juli-September tahun 2017 ini. Proses pengajuan
beasiswa ini sendiri mencakup proses pendaftaran, kelengkapan berkas,
verifikasi berkas, dan wawancara.
Beasiswa unggulan ini bagi saya memiliki
keunggulan tersendiri, terutama bagi para mahasiswa yang berstatus on-going dalam perkuliahannya. Mahasiswa yang berstatus on-ongoing (maksimal semester 3) tetap
bisa mendaftar beasiswa ini, sehingga beasiswa ini tidak hanya ditujukan kepada para mahasiswa baru saja.
Berikut merupakan syarat pendaftaran beasiswa
unggulan masyarakat berprestasi:
Beasiswa Degree Dalam
Negeri Jenjang S1:
Mahasiswa Baru
- Maksimal 22 Tahun
- Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas
minimal B)
Mahasiswa On-Going
- Maksimal 22 Tahun
- Maksimal semester 3
- IPK, PTN 3.00 PTS 3.25
Beasiswa degree
jenjang S1 tidak diwajibkan memiliki sertifikat TOEFL/IELTS
Beasiswa Degree Dalam
Negeri Jenjang S2:
Mahasiswa Baru
- Maksimal 32 Tahun
- Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas
minimal B)
- IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
- TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5
Mahasiswa On-Going
- Maksimal 32 tahun
- Maksimal semester 3
- IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
- TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5
Beasiswa Degree Dalam
Negeri Jenjang S3:
Mahasiswa Baru
- Maksimal 37 Tahun
- Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas
minimal B)
- IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
- TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5
Mahasiswa On-Going
- Maksimal 37 tahun
- Maksimal semester 3
- IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
- TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5
Kelengkapan
Berkas Beasiswa Degree:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
- LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti
dengan surat tanda aktif kuliah)
- Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
- ljazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak
diwajibkan)
- Proposal rencana studi (rencana perkuliahan dan sks
per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan
ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan aktivitas di luar
perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi
hasil studi di masyarakat)
- Surat rekomendasi dari civitas akademik atau
institusi terkait
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa
sejenis dari sumber lain (download)
- Sertifikat prestasi Nasional atau lnternasional
- Esai menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul:
"Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis
sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 dengan format huruf Times New
Roman ukuran huruf 12 dengan spasi 1.5 line
Sebagai langkah mempersiapkan
pendaftaran, saran saya, siapkan segala persyaratannya dengan matang. Buatlah
check-list pada dokumen-dokumen yang sudah dimiliki dan yang beum dimiliki. Melakukan
check-list akan sangat mempermudah teman-teman dalam melakukan proses
pendaftaran dan pengumpulan berkas. Terutama untuk berkas-berkas yang membutuhkan
waktu lebih dalam pembuatannya seperti proposal rencana studi dan essay.
Selanjutnya pastikan dengan jelas bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku
untuk digunakan dalam pendaftaran. Contohnya seperti TOEFL yang memiliki masa
berlaku dua tahun.
Terkait surat rekomendasi, kita bisa
minta surat tersebut kepada atasan jika memang masih bekerja dan dosen bagi
jenjang S1 on-going dan juga jenjang
S2. Bagi yang akan mendaftar untuk jenjang S1, mintalah surat rekomendasi
kepada guru SMA yang mengerti tentang sepak-terjang kita di sekolah.
Untuk proposal rencana studi,
luangkanlah waktu untuk membuat proposal ini. secara keseluruhan proposal
rencana studi mencakup penjelasan singkat terkait jurusan yang kita ambil,
mengapa kita memilih jurusan itu, apa yang menjadi keunggulan jurusan tersebut
di universitas yang kita pilih, mata kuliah apa saja yang akan dipelajari, topik
apa yang akan menjadi bahasan skripsi/tesis/distertasi dan kegiatan apa yang
akan dilakukan selama menempuh perkuliahan.
Setelah semua berkas sudah lengkap,
segera lakukan pendaftaran pada link pendaftaran yang ada dalam website
beasiswa unggulan. Dengan melakukan pendaftaran maka kita akan mendapatkan akun
yang selanjutnya akan digunakan untuk memantau proses pendaftaran yang kita
lakukan. Sebaiknya selesaikan kelengkapan berkas minimal satu minggu sebelum
berakhirnya masa pendaftaran online. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kita
memiliki waktu cukup dalam mengisi kelengkapan dokumen di akun masing-masing.
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website Beasiswa Unggulan Kemendikbud berikut: https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/beasiswa/beasiswa-masyarakat-berprestasi
The Quo Vadis of Democratization in Post-Egypt Arab Spring
https://hrcak.srce.hr/187705
http://www.academia.edu/34996112/The_Quo_Vadis_of_Democratization_in_Post-Egypt_Arab_Spring
http://www.academia.edu/34996112/The_Quo_Vadis_of_Democratization_in_Post-Egypt_Arab_Spring
Tuesday, 12 September 2017
Saturday, 8 April 2017
Gula Gila Café
Sunday Morning, 8.00 AM
I have visited this place a number of times. Well, I loved it from the first moment I saw it.
Gula Gila Café. Tidak sulit menemukan café ini jika anda berkunjung ke Lombok atau sedang berada di Senggigi. Bertempat di Jalan Raya Senggigi KM 8, café ini berada tepat di depan Sheraton Hotel Senggigi, Lombok.
Berada di antara pepohonan tinggi, tanaman dan rerumputan yang terawat, bangunan ini terlihat asri dengan mengambil konsep minimalis yang simple dan menarik. Kaca besar yang mengelilingi café ini, membuat semua orang yang lewat tepat di depan café dapat melihat aktifitas di dalam café dan tertarik untuk mengunjunginya.
Untuk saya yang menyukai suasana yang tenang dan nyaman untuk mengerjakan tugas dan pekerjaan lainnya, konsep yang ditawarkan Gula Gila sangat sesuai dengan suasana yang saya inginkan.
Selain suasananya tenang, pengunjung yang datang juga tidak terlalu banyak, karena memang tidak banyak kursi dan meja yang tersedia, hanya 4 meja dengan masing-masing meja tersedia 4 kursi. Saya pikir, konsep tersebut memang di khususkan bagi para pencinta kopi dengan suasana tenang dan nyaman.
Dari dalam café, pengunjung dapat meilihat bebas pemandangan di luar café. Meskipun terletak di pinggir jalan raya besar, namun anda tidak perlu khawatir akan kebisingan kendaraan dari luar. Selain karena suara musik yang disajikan, kondisi jalan raya di Senggigi memang tidak terlalu padat seperti di Kota Mataram.
Selain kopi, Gula Gila juga menyajikan aneka minuman seperti juice, teh dan susu. Juga aneka cookies, cupcake, tart dan pie dengan aneka rasa yang menarik. Untuk saya yang penggemar kopi, saya lebih sering memesan Americano disini. Tapi macchiato, latte ataupun cappuccino di café ini juga enak.
Untuk harga, menurut saya sangat sesuai dengan fasilitas yang disuguhkan kepada pelanggan. Selain full AC dan Wifi, Toilet di Gula Gila juga sangat bersih dan memilki konsep yang sangat unik.
Sejauh ini, dari semua café yang pernah saya kunjungi. Gula Gila masih menempati posisi pertama.
Dari semua hal yang saya suka dari Gula Gila, mungkin hanya konsep Mug nya yang kurang saya suka. Akan lebih baik jika Mug yang digunakan untuk sajian hot coffee atau tea, menggunakan Mug yang ada pegangannya.
Finally, 9,5/10 for Gula Gila ^^
I have visited this place a number of times. Well, I loved it from the first moment I saw it.
Gula Gila Café. Tidak sulit menemukan café ini jika anda berkunjung ke Lombok atau sedang berada di Senggigi. Bertempat di Jalan Raya Senggigi KM 8, café ini berada tepat di depan Sheraton Hotel Senggigi, Lombok.
Berada di antara pepohonan tinggi, tanaman dan rerumputan yang terawat, bangunan ini terlihat asri dengan mengambil konsep minimalis yang simple dan menarik. Kaca besar yang mengelilingi café ini, membuat semua orang yang lewat tepat di depan café dapat melihat aktifitas di dalam café dan tertarik untuk mengunjunginya.
Untuk saya yang menyukai suasana yang tenang dan nyaman untuk mengerjakan tugas dan pekerjaan lainnya, konsep yang ditawarkan Gula Gila sangat sesuai dengan suasana yang saya inginkan.
Selain suasananya tenang, pengunjung yang datang juga tidak terlalu banyak, karena memang tidak banyak kursi dan meja yang tersedia, hanya 4 meja dengan masing-masing meja tersedia 4 kursi. Saya pikir, konsep tersebut memang di khususkan bagi para pencinta kopi dengan suasana tenang dan nyaman.
Dari dalam café, pengunjung dapat meilihat bebas pemandangan di luar café. Meskipun terletak di pinggir jalan raya besar, namun anda tidak perlu khawatir akan kebisingan kendaraan dari luar. Selain karena suara musik yang disajikan, kondisi jalan raya di Senggigi memang tidak terlalu padat seperti di Kota Mataram.
Selain kopi, Gula Gila juga menyajikan aneka minuman seperti juice, teh dan susu. Juga aneka cookies, cupcake, tart dan pie dengan aneka rasa yang menarik. Untuk saya yang penggemar kopi, saya lebih sering memesan Americano disini. Tapi macchiato, latte ataupun cappuccino di café ini juga enak.
Untuk harga, menurut saya sangat sesuai dengan fasilitas yang disuguhkan kepada pelanggan. Selain full AC dan Wifi, Toilet di Gula Gila juga sangat bersih dan memilki konsep yang sangat unik.
Sejauh ini, dari semua café yang pernah saya kunjungi. Gula Gila masih menempati posisi pertama.
Dari semua hal yang saya suka dari Gula Gila, mungkin hanya konsep Mug nya yang kurang saya suka. Akan lebih baik jika Mug yang digunakan untuk sajian hot coffee atau tea, menggunakan Mug yang ada pegangannya.
Finally, 9,5/10 for Gula Gila ^^
Thursday, 26 January 2017
Rindu
Jika rindu bisa
tersampaikan seperti jatuhnya rintik hujan, maka aku berharap hujan selalu
datang
Jika rindu dapat
tersampaikan seperti jingga yang selalu muncul di ufuk senja, maka aku berharap
mendung tak pernah datang
Jika rindu dapat
terobati semudah jatuhnya daun dari ranting pohon, maka aku berharap daun
selalu berguguran
Mengapa rindu
begitu kejam. Aku bertanya pada senja, namun senja hanya mampu tampilkan
gradasi jingga tanpa memberi jawaban
Jingga masih
sama, selalu kutemui di setiap fajar dan senja
Namun jejakmu
hanya ada dalam bayangan abstrak
Jingga masih
sama, selalu dapat kulihat dan kunikmati kehadirannya
Namun dirimu, hilang
layaknya angin yang enggan singgah walau sejenak
Entahlah, aku
bosan bertanya pada senja
esok lusa akan coba ku tanyakan rindu pada arakan awan-awan
Rohingya dan Babak Baru Krisis Pengungsi
Heavy Nala
Estriani
Alumni Hubungan
Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang
Minoritas
Yang Tertindas
Dalam beberapa dekade, pemerintah
Myanmar telah memberikan status kepada etnis Rohingya sebagai stateless people. Hal tersebut dapat
dilihat dari Hukum Kewarganegaraan Myanmar (Myanmar
Citizenship Law) Tahun 1982 yang tidak mencantumkan etnis Rohingya sebagai
warga negaranya. Etnis Rohingya, yang mayoritas beragama Muslim dianggap
sebagai imigran gelap yang berasal dari etnis Bengali di Bangladesh, terlepas
fakta bahwa mereka telah menetap di Myanmar sejak ratusan tahun lamanya. Status
yang tidak diakui ini berdampak pada tindakan diskriminasi dan penindasan yang
dilakukan pemerintah Myanmar, baik melalui operasi militer maupun oleh kelompok
mayoritas Buddha yang berada di Rakhine.
Intensitas Konflik yang terjadi antara
kelompok minoritas muslim Rohingya dengan kelompok mayoritas Buddha di Rakhine
pada tahun 2012, berujung pada pembantaian dan pengerusakan bangunan terhadap
kaum Rohingya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan wilayahnya. Sebanyak
140.000 Rohingya yang tidak memiliki tempat tinggal, menempati kamp-kamp
pengungsian di Myanmar dengan kebutuhan makanan, obat-obatan dan akses sanitasi
yang tidak memadai. Hingga saat ini, mereka tercatat sebagai pengungsi internal
(internally displaced person).
Menurut UNHCR, pengungsi internal merupakan sekumpulan orang yang terpaksa
melarikan diri akibat konflik kekerasan di wilahnya, namun masih berada dalam negara
tersebut. Sedangkan ratusan ribu
lainnya, memilih untuk meninggalkan Myanmar untuk mencari perlindungan ke
negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam kasus Rohingya, permasalahan yang
kemudian muncul adalah ketika terjadi peningkatan jumlah pengungsi yang mencari
perlindungan ke negara-negara terdekat. Lantas, bagaimana jika terjadi
penolakan dari negara-negara yang dituju tersebut? dan bagaimanakah seharusnya
dunia internasional menangani krisis pengungsi Rohingya ini?
Krisis
Pengungsi Rohingya
Menurut data yang dikeluarkan Human
Right Watch (HRW) sebanyak 30.000 pengungsi yang telah terdaftar berada di
Bangladesh, dan masih terdapat 300.000-500.000 pengungsi yang masih belum
terdaftar. Menyusul intensitas kekerasan yang dilakukan pihak militer Myanmar
terhadap etnis Rohingya sejak Oktober lalu, Bangladesh memang dibanjiri
kedatangan pengungsi Rohingya. Hal ini akhirnya membuat pemerintah Bangladesh
menutup pintu perbatasannya untuk pengungsi Rohingya dan mengembalikan mereka
kembali menuju Myanmar. Di tahun 2015, Malaysia dan Indonesia juga dibanjiri
kedatangan pengungsi menyusul krisis people
boat, dimana kedua negara tersebut akhirnya bersedia untuk menerima pengungsi
sementara dengan batasan waktu satu tahun. Sementara Thailand, meskipun telah menerima
sejumlah pengungsi Rohingya, namun negara tersebut diketahui banyak melakukan
penahanan dan tidak mengakui etnis Rohingya sebagai imigran gelap.
Sesuai dengan definisi dalam Konvensi
Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 (Refugee
Convention and Protocol) Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara
asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam
posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa
mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan
perlindungan. Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh
Hukum Internasional atau International
Law. Menurut artikel no.33 dalam Refugee
Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan
ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima
kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan
negara asal mereka. Mereka juga
mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka.
Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk
mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah
diatur dalam konvensi tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang
tertuang dalam Artikel ke-14 Universal
Declaration of Human Right bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di
negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran. Mereka
yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan
pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah
melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran
atau registrasi bagi para pencari suaka.
Konsep non-refoulement yang tercantum
dalam konvensi pengungsi 1951 telah menjadi landasan yang kuat sebagai kerangka
perlindungan bagi pengusi dan pencari suaka. Konsep non-refoulement adalah
larangan bagi suatu negara untuk menolak dan mengembalikan pengungsi ke negara
asalnya yang akan membahayakan nyawa mereka akibat kekerasan dan konflik yang
terjadi negara mereka. Konsep ini sendiri, telah menjadi internally customary law atau hukum kebiasaan internasional yang
artinya, prinsip ini bukan hanya berlaku untuk negara-negara yang meratifikasi
konvensi pengungsi 1951 saja, namun negara-negara yang tidak meratifikasi konvensi
tersebut juga harus menghormati dan menghargai prinsip non-refoulement ini.
Dalam kasus pengungsi Rohingya, status
mereka sebagai pengungsi yang menghindari konflik dan kekerasan yang dilakukan
otoritas Myanmar menjadikan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi dan
diterima oleh negara-negara yang menjadi tujuan pengungsi. Sesuai dengan hukum
internasional yang mengatur tentang pengungsi diatas, pelindungan pengungsi
bukan hanya dalam lingkup penerimaan dan pemberian status pengungsi saja, namun
juga penekanan terhadap pemberian hak-hak untuk tidak terdiskriminasi dan
mendapatkan kekerasan seperti yang terjadi di negara mereka.
Solidaritas
Internasional
Pada akhirnya, permasalahan pengungsi
bukan hanya persoalan di terimanya pengungsi di suatu negara. Permasalahan lain
yang juga menjadi penting adalah bagaimana agar hak-hak mereka sebagai
pengungsi dapat terealisasikan karena banyak dari negara-negara yang meskipun
mereka menerima pengungsi, namun diskriminasi dan pelanggaran akan hak-hak
pengungsi masih diabaikan. Umumnya, hal tersebut terjadi karena negara-negara
yang dituju merupakan negara dengan kondisi ekonomi dan politiknya masih belum
stabil. Disinilah peran organisasi internasional diperlukan, agar bagaimana
permasalahan pengungsi Rohingya, bukan hanya menjadi beban negara tujuan
pengungsi namun menjadi tanggung jawab internasional yang membutuhkan
penyelesaian yang tepat.
Dengan mengembalikan pengungsi Rohingya kembali
ke Myanmar bukanlah solusi yang tepat karena artinya sama saja dengan
memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan turut membiarkan pemerintah Myanmar
melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Begitu pula dengan
tetap membiarkan para pengungsi Rohingya terkatung-katung di lautan tanpa
adanya bantuan dan tindakan penyelamatan karena hal tersebut akan menimbulkan
persoalan baru seperti peningkatan krisis “people
boat” di tahun 2015 lalu.
Oleh
karena itu, dibutuhkan solidaritas yang kuat terutama antar negara-negara
terdekat dalam mengambil langkah perihal menerima pengungsi Rohingya. ASEAN
sebagai organisasi regional harus memaksimalkan kebijakannya dalam penanganan
pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri telah menekankan
keseriusannya terkait hak asasi manusia melalui ASEAN Human Right Declaration (AHRD), maka sudah seharusnya ASEAN
mengambil langkah nyata dalam menangani kasus di Myanmar. Bagaimanapun, krisis
pengungsi Rohingya tidak akan selesai selama Myanmar masih melakukan
pelanggaran HAM terhadap etnis minoritas Rohingya dan tidak melakukan revisi
terhadap Myanmar Citizenship Law tahun
1982.
Subscribe to:
Comments (Atom)

