Saturday, 4 November 2017

Tips dan Trik Menembus Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbud #Part 1



Hallo sahabat blogger, kali ini saya akan mengulas tentang salah satu beasiswa yang diberikan oleh Kemendikbud, yaitu Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa unggulan masyarakat berprestasi ini kemudian dibagi menjadi dua yakni beasiswa degree dan non-degree.

Beasiswa unggulan sendiri membuka pendaftaran dalam dua batch. Untuk batch pertama, mulai awal  proses pendaftaran online, verifikasi berkas, wawancara hingga pengumuman kelulusan umumnya berlangsung mulai bulan Februari hingga Mei. Sedangkan batch kedua biasanya dilakukan mulai bulan Juli sampai September.

Beasiswa Degree (Dalam Negeri), ditujukan kepada: 
  1. Peraih medali/penghargaan olimpiade/kompetisi internasional di bidang: sains, penelitian ilmiah, keterampilan, seni, olah raga, dan bahasa yang dilaksanakan dan difasilitasi oleh Kemendikbud dan/atau oleh Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
  2. Masyarakat berprestasi tingkat nasional atau internasional di segala bidang dan umum (kecuali dosen).
Beasiswa Bantuan Non-Degree (Pendaftaran Offline) ditujukan kepada: guru, tenaga kependidikan pada tingkat PAUD sampai dengan SMA/SMK, pegiat budaya, seniman dan pegiat sosial kecuali dosen untuk mengikuti program residensi, menjadi pembicara dalam workshop atau konferensi, utamanya bidang pendidikan dan kebudayaan.

Saya sendiri sebelumnya mendaftar pada beasiswa degree sebagai mahasiswa baru untuk jenjang S2 pada batch 2 yang prosesnya berlangsung sejak bulan Juli-September tahun 2017 ini. Proses pengajuan beasiswa ini sendiri mencakup proses pendaftaran, kelengkapan berkas, verifikasi berkas, dan wawancara. 

Beasiswa unggulan ini bagi saya memiliki keunggulan tersendiri, terutama bagi para mahasiswa yang berstatus on-going dalam perkuliahannya. Mahasiswa yang berstatus on-ongoing (maksimal semester 3) tetap bisa mendaftar beasiswa ini, sehingga beasiswa ini tidak hanya ditujukan kepada para mahasiswa baru saja.

Berikut merupakan syarat pendaftaran beasiswa unggulan masyarakat berprestasi:
Beasiswa Degree Dalam Negeri Jenjang S1:

Mahasiswa Baru 
  1. Maksimal 22 Tahun
  2. Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas minimal B) 
Mahasiswa On-Going 
  1. Maksimal 22 Tahun
  2. Maksimal semester 3
  3. IPK, PTN 3.00 PTS 3.25 
Beasiswa degree jenjang S1 tidak diwajibkan memiliki sertifikat TOEFL/IELTS

Beasiswa Degree Dalam Negeri Jenjang S2:

Mahasiswa Baru 
  1. Maksimal 32 Tahun
  2. Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas minimal B) 
  3. IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
  4. TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5 
Mahasiswa On-Going 
  1. Maksimal 32 tahun
  2. Maksimal semester 3 
  3. IPK S1, PTN 3.25 PTS 3.50
  4. TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5 

Beasiswa Degree Dalam Negeri Jenjang S3:

Mahasiswa Baru 
  1. Maksimal 37 Tahun
  2. Memiliki LoA Unconditional (akreditasi universitas minimal B) 
  3. IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
  4. TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5 
Mahasiswa On-Going 
  1. Maksimal 37 tahun
  2. Maksimal semester 3 
  3. IPK S2, PTN 3.25 PTS 3.50
  4. TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 5.5 

Kelengkapan Berkas Beasiswa Degree
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going
  3. LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
  4. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going
  5. ljazah dan transkrip nilai terakhir
  6. Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak diwajibkan)
  7. Proposal rencana studi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
  8. Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait
  9. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain (download)
  10. Sertifikat prestasi Nasional atau lnternasional
  11. Esai menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 dengan format huruf Times New Roman ukuran huruf 12 dengan spasi 1.5 line
Sebagai langkah mempersiapkan pendaftaran, saran saya, siapkan segala persyaratannya dengan matang. Buatlah check-list pada dokumen-dokumen yang sudah dimiliki dan yang beum dimiliki. Melakukan check-list akan sangat mempermudah teman-teman dalam melakukan proses pendaftaran dan pengumpulan berkas. Terutama untuk berkas-berkas yang membutuhkan waktu lebih dalam pembuatannya seperti proposal rencana studi dan essay. Selanjutnya pastikan dengan jelas bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku untuk digunakan dalam pendaftaran. Contohnya seperti TOEFL yang memiliki masa berlaku dua tahun.

Terkait surat rekomendasi, kita bisa minta surat tersebut kepada atasan jika memang masih bekerja dan dosen bagi jenjang S1 on-going dan juga jenjang S2. Bagi yang akan mendaftar untuk jenjang S1, mintalah surat rekomendasi kepada guru SMA yang mengerti tentang sepak-terjang kita di sekolah.

Untuk proposal rencana studi, luangkanlah waktu untuk membuat proposal ini. secara keseluruhan proposal rencana studi mencakup penjelasan singkat terkait jurusan yang kita ambil, mengapa kita memilih jurusan itu, apa yang menjadi keunggulan jurusan tersebut di universitas yang kita pilih, mata kuliah apa saja yang akan dipelajari, topik apa yang akan menjadi bahasan skripsi/tesis/distertasi dan kegiatan apa yang akan dilakukan selama menempuh perkuliahan.

Setelah semua berkas sudah lengkap, segera lakukan pendaftaran pada link pendaftaran yang ada dalam website beasiswa unggulan. Dengan melakukan pendaftaran maka kita akan mendapatkan akun yang selanjutnya akan digunakan untuk memantau proses pendaftaran yang kita lakukan. Sebaiknya selesaikan kelengkapan berkas minimal satu minggu sebelum berakhirnya masa pendaftaran online. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kita memiliki waktu cukup dalam mengisi kelengkapan dokumen di akun masing-masing.

Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website Beasiswa Unggulan Kemendikbud  berikut: https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/beasiswa/beasiswa-masyarakat-berprestasi 




The Quo Vadis of Democratization in Post-Egypt Arab Spring

https://hrcak.srce.hr/187705

http://www.academia.edu/34996112/The_Quo_Vadis_of_Democratization_in_Post-Egypt_Arab_Spring


Saturday, 8 April 2017

Gula Gila Café

Sunday Morning, 8.00 AM

I have visited this place a number of times. Well, I loved it from the first moment I saw it.

Gula Gila Café. Tidak sulit menemukan café ini jika anda berkunjung ke Lombok atau sedang berada di Senggigi. Bertempat di Jalan Raya Senggigi KM 8, café ini berada tepat di depan Sheraton Hotel Senggigi, Lombok.

Berada di antara pepohonan tinggi, tanaman dan rerumputan yang terawat, bangunan ini terlihat asri dengan mengambil konsep minimalis yang simple dan menarik. Kaca besar yang mengelilingi café ini, membuat semua orang yang lewat tepat di depan café dapat melihat aktifitas di dalam café dan tertarik untuk mengunjunginya.

Untuk saya yang menyukai suasana yang tenang dan nyaman untuk mengerjakan tugas dan pekerjaan lainnya, konsep yang ditawarkan Gula Gila sangat sesuai dengan suasana yang saya inginkan.
Selain suasananya tenang, pengunjung yang datang juga tidak terlalu banyak, karena memang tidak banyak kursi dan meja yang tersedia, hanya 4 meja dengan masing-masing meja tersedia 4 kursi. Saya pikir, konsep tersebut memang di khususkan bagi para pencinta kopi dengan suasana tenang dan nyaman.

Dari dalam café, pengunjung dapat meilihat bebas pemandangan di luar café. Meskipun terletak di pinggir jalan raya besar, namun anda tidak perlu khawatir akan kebisingan kendaraan dari luar. Selain karena suara musik yang disajikan, kondisi jalan raya di Senggigi memang tidak terlalu padat seperti di Kota Mataram.



Selain kopi, Gula Gila juga menyajikan aneka minuman seperti juice, teh dan susu. Juga aneka cookies, cupcake, tart dan pie dengan aneka rasa yang menarik. Untuk saya yang penggemar kopi, saya lebih sering memesan Americano disini. Tapi macchiato, latte ataupun cappuccino di café ini juga enak.



Untuk harga, menurut saya sangat sesuai dengan fasilitas yang disuguhkan kepada pelanggan. Selain full AC dan Wifi, Toilet di Gula Gila juga sangat bersih dan memilki konsep yang sangat unik.



Sejauh ini, dari semua café yang pernah saya kunjungi. Gula Gila masih menempati posisi pertama.
Dari semua hal yang saya suka dari Gula Gila, mungkin hanya konsep Mug nya yang kurang saya suka. Akan lebih baik jika Mug yang digunakan untuk sajian hot coffee atau tea, menggunakan Mug yang ada pegangannya.

Finally, 9,5/10 for Gula Gila ^^


Thursday, 26 January 2017

Rindu

Jika rindu bisa tersampaikan seperti jatuhnya rintik hujan, maka aku berharap hujan selalu datang

Jika rindu dapat tersampaikan seperti jingga yang selalu muncul di ufuk senja, maka aku berharap mendung tak pernah datang

Jika rindu dapat terobati semudah jatuhnya daun dari ranting pohon, maka aku berharap daun selalu berguguran

Mengapa rindu begitu kejam. Aku bertanya pada senja, namun senja hanya mampu tampilkan gradasi jingga tanpa memberi jawaban

Jingga masih sama, selalu kutemui di setiap fajar dan senja

Namun jejakmu hanya ada dalam bayangan abstrak

Jingga masih sama, selalu dapat kulihat dan kunikmati kehadirannya

Namun dirimu, hilang layaknya angin yang enggan singgah walau sejenak

Entahlah, aku bosan bertanya pada senja

esok lusa akan coba ku tanyakan rindu pada arakan awan-awan
 


Rohingya dan Babak Baru Krisis Pengungsi



Heavy Nala Estriani
Alumni Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang


Minoritas Yang Tertindas

Dalam beberapa dekade, pemerintah Myanmar telah memberikan status kepada etnis Rohingya sebagai stateless people. Hal tersebut dapat dilihat dari Hukum Kewarganegaraan Myanmar (Myanmar Citizenship Law) Tahun 1982 yang tidak mencantumkan etnis Rohingya sebagai warga negaranya. Etnis Rohingya, yang mayoritas beragama Muslim dianggap sebagai imigran gelap yang berasal dari etnis Bengali di Bangladesh, terlepas fakta bahwa mereka telah menetap di Myanmar sejak ratusan tahun lamanya. Status yang tidak diakui ini berdampak pada tindakan diskriminasi dan penindasan yang dilakukan pemerintah Myanmar, baik melalui operasi militer maupun oleh kelompok mayoritas Buddha yang berada di Rakhine.
Intensitas Konflik yang terjadi antara kelompok minoritas muslim Rohingya dengan kelompok mayoritas Buddha di Rakhine pada tahun 2012, berujung pada pembantaian dan pengerusakan bangunan terhadap kaum Rohingya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan wilayahnya. Sebanyak 140.000 Rohingya yang tidak memiliki tempat tinggal, menempati kamp-kamp pengungsian di Myanmar dengan kebutuhan makanan, obat-obatan dan akses sanitasi yang tidak memadai. Hingga saat ini, mereka tercatat sebagai pengungsi internal (internally displaced person). Menurut UNHCR, pengungsi internal merupakan sekumpulan orang yang terpaksa melarikan diri akibat konflik kekerasan di wilahnya, namun masih berada dalam negara tersebut. Sedangkan ratusan ribu lainnya, memilih untuk meninggalkan Myanmar untuk mencari perlindungan ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam kasus Rohingya, permasalahan yang kemudian muncul adalah ketika terjadi peningkatan jumlah pengungsi yang mencari perlindungan ke negara-negara terdekat. Lantas, bagaimana jika terjadi penolakan dari negara-negara yang dituju tersebut? dan bagaimanakah seharusnya dunia internasional menangani krisis pengungsi Rohingya ini?

Krisis Pengungsi Rohingya

Menurut data yang dikeluarkan Human Right Watch (HRW) sebanyak 30.000 pengungsi yang telah terdaftar berada di Bangladesh, dan masih terdapat 300.000-500.000 pengungsi yang masih belum terdaftar. Menyusul intensitas kekerasan yang dilakukan pihak militer Myanmar terhadap etnis Rohingya sejak Oktober lalu, Bangladesh memang dibanjiri kedatangan pengungsi Rohingya. Hal ini akhirnya membuat pemerintah Bangladesh menutup pintu perbatasannya untuk pengungsi Rohingya dan mengembalikan mereka kembali menuju Myanmar. Di tahun 2015, Malaysia dan Indonesia juga dibanjiri kedatangan pengungsi menyusul krisis people boat, dimana kedua negara tersebut akhirnya bersedia untuk menerima pengungsi sementara dengan batasan waktu satu tahun. Sementara Thailand, meskipun telah menerima sejumlah pengungsi Rohingya, namun negara tersebut diketahui banyak melakukan penahanan dan tidak mengakui etnis Rohingya sebagai imigran gelap.
Sesuai dengan definisi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 (Refugee Convention and Protocol) Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan perlindungan. Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Internasional atau International Law. Menurut artikel no.33 dalam Refugee Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan negara asal mereka.  Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka. Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah diatur dalam konvensi tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang tertuang dalam Artikel ke-14 Universal Declaration of Human Right bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran. Mereka yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran atau registrasi bagi para pencari suaka.
Konsep non-refoulement yang tercantum dalam konvensi pengungsi 1951 telah menjadi landasan yang kuat sebagai kerangka perlindungan bagi pengusi dan pencari suaka. Konsep non-refoulement adalah larangan bagi suatu negara untuk menolak dan mengembalikan pengungsi ke negara asalnya yang akan membahayakan nyawa mereka akibat kekerasan dan konflik yang terjadi negara mereka. Konsep ini sendiri, telah menjadi internally customary law atau hukum kebiasaan internasional yang artinya, prinsip ini bukan hanya berlaku untuk negara-negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951 saja, namun negara-negara yang tidak meratifikasi konvensi tersebut juga harus menghormati dan menghargai prinsip non-refoulement ini.
Dalam kasus pengungsi Rohingya, status mereka sebagai pengungsi yang menghindari konflik dan kekerasan yang dilakukan otoritas Myanmar menjadikan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi dan diterima oleh negara-negara yang menjadi tujuan pengungsi. Sesuai dengan hukum internasional yang mengatur tentang pengungsi diatas, pelindungan pengungsi bukan hanya dalam lingkup penerimaan dan pemberian status pengungsi saja, namun juga penekanan terhadap pemberian hak-hak untuk tidak terdiskriminasi dan mendapatkan kekerasan seperti yang terjadi di negara mereka. 

Solidaritas Internasional

Pada akhirnya, permasalahan pengungsi bukan hanya persoalan di terimanya pengungsi di suatu negara. Permasalahan lain yang juga menjadi penting adalah bagaimana agar hak-hak mereka sebagai pengungsi dapat terealisasikan karena banyak dari negara-negara yang meskipun mereka menerima pengungsi, namun diskriminasi dan pelanggaran akan hak-hak pengungsi masih diabaikan. Umumnya, hal tersebut terjadi karena negara-negara yang dituju merupakan negara dengan kondisi ekonomi dan politiknya masih belum stabil. Disinilah peran organisasi internasional diperlukan, agar bagaimana permasalahan pengungsi Rohingya, bukan hanya menjadi beban negara tujuan pengungsi namun menjadi tanggung jawab internasional yang membutuhkan penyelesaian yang tepat.
Dengan mengembalikan pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar bukanlah solusi yang tepat karena artinya sama saja dengan memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan turut membiarkan pemerintah Myanmar melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Begitu pula dengan tetap membiarkan para pengungsi Rohingya terkatung-katung di lautan tanpa adanya bantuan dan tindakan penyelamatan karena hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru seperti peningkatan krisis “people boat” di tahun 2015 lalu.
Oleh karena itu, dibutuhkan solidaritas yang kuat terutama antar negara-negara terdekat dalam mengambil langkah perihal menerima pengungsi Rohingya. ASEAN sebagai organisasi regional harus memaksimalkan kebijakannya dalam penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri telah menekankan keseriusannya terkait hak asasi manusia melalui ASEAN Human Right Declaration (AHRD), maka sudah seharusnya ASEAN mengambil langkah nyata dalam menangani kasus di Myanmar. Bagaimanapun, krisis pengungsi Rohingya tidak akan selesai selama Myanmar masih melakukan pelanggaran HAM terhadap etnis minoritas Rohingya dan tidak melakukan revisi terhadap Myanmar Citizenship Law tahun 1982.