Sunday, 20 November 2016

Dilema Profesionalisme Militer?



Oleh: Heavy Nala Estriani S.IP*
Alumni Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Antara Profesional dan Pretorian
Sejarah keterlibatan militer dalam lingkup politik memang banyak ditemui dalam tatanan negara berkembang baik yang akan maupun sedang dalam tahapan transisi maupun konsolidasi demokrasi. Di Indonesia, fenomena tersebut dapat ditilik melalui hak prerogative militer melalui Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berjalan pada masa Soeharto. Ketika itu, hak tersebut diberikan kepada militer untuk dapat menjaga kedaulatan negara disamping juga turut masuk ikut andil dalam lingkup sosial politik yang sejatinya merupakan ranah sipil. Keterlibatan militer yang pada kenyataannya berjalan telalu jauh dalam ranah politik, sehingga menempatkan supremasi sipil atas militer melemah. Dominasi militer dalam ranah politik inilah yang dikatakan Amos Perlmutter sebagai pretorianisme. Pretorianisme dalam tubuh militer, membuat mereka jauh dari etikat profesionalisme yang seharusnya di miliki militer. Profesionalisme perwira tentara menurut Samuel Huntington dapat dilihat dari bentuk keahlian, tanggung jawab dan korporatisme yang dimilki korps militer. Profesionalisme ini menurutnya merupakan bagian dari subordinasi militer terhadap otoritas sipil, sehingga militer yang tidak taat terhadap hal tersebut, adalah bukan tentara profesional.
Pasca dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI dalam era reformasi, peran TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya hanya difokuskan dalam hal mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara. Hal tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan UU No 24 Tahun 2004 yang mengatur kembali fungsi, peran dan tugas TNI khususnya pasca pemerintahan Orde Baru. Dalam perkembangannya sendiri, TNI sudah mencerminkan tingkat profesionalsimenya dengan tidak terlibat dalam politik praktis maupun membangun bisnis militer yang mencederai profesionalismenya.
Sejarah telah menceritakan perjalanan panjang yang harus dilalui TNI untuk sampai ditahap ini. Profesionalisme TNI yang sempat memudar oleh Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru, membuat TNI masuk telalu jauh dalam struktur adminisrasi negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentu saja, bukan perkara mudah untuk dapat mengembalikan tingkat profesionalisme militer yang telah menyimpang ke arah pretorian. Namun demikian, dalam prosesnya, TNI semakin mampu menunjukkan kredibilitas mereka sebagai tentara professional.

Hak Politik Militer
Belakangan ini, wacana akan pemberian kembali hak politik kepada militer (TNI) kembali menyeruak. Isu ini sendiri memang acap kali muncul dalam masa-masa menjelang pilkada dan pemilu di Indonesia. Keputusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melepaskan jabatan militernya dan memilih untuk mencalonkan diri dalam pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang, sejatinya menunjukkan dengan jelas bagaimana seorang tentara harus melepas karir militernya jika ingin terjun ke dunia politik. Pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmayanto, terkait harapannya agar TNI mendapatkan hak politik, menimbulkan berbagai macam tanggapan dan respon terutama dari pihak sipil bahwa hak politik tersebut akan mencederai demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia.
Jika dilihat dari bagaimana seharusnya militer bersifat professional, maka pemberian hak politik kepada militer, tentu akan mencederai profesionalisasi militer yang mengharuskan mereka untuk mampu bersikap netral. Pemberian hak politik ini, tidak menutup kemungkinan dalam menimbulkan hubungan sipil militer yang bersifat subyektif, yang menempatkan supremasi militer atas sipil. Hal tersebut, berbanding terbalik dengan kontrol sipil obyektif yang lebih mendorong militer ke arah profesionalisme serta menghasilkan hubungan sipil-militer yang sehat dengan adanya prinsip supremasi sipil (civilian supremacy).
Indonesia seharusnya dapat berkaca dari pengalaman sejarah militer pada era Orde Baru. Terlebih, dinamika yang terjadi di Mesir dalam lima tahun terakhir seharusnya dapat menjadi refleksi bagi Indonesia terkait pengaruh dan keterlibatan militer dalam ranah sipil. Gejolak yang terjadi di Mesir sendiri, tidak lepas dari dominasi militer dalam sistem politik, ekonomi dan sosial Mesir yang berjalan lebih dari setengah abad lamanya. Pemberian hak politik yang telah terjadi di era Nasser, berujung pada pembangunan bisnis militer yang dilakukan secara besar-besaran hingga Mubarak berkuasa. Hingga pasca lengsernya Mubarak, peran militer tidak secara langsung turut berhenti. Militer mengisi masa transisi hingga terpilihnya presiden yang baru, Muhammad Mursi. Bahkan, lengsernya Mursi di tahun 2013 tidak lepas dari campur tangan militer yang merasa bahwa posisi mereka terancam oleh kebijakan Mursi yang tidak pro terhadap militer.
Dilema Profesionalisme Militer?
Dalam perkembangannya, perjalanan militer memang tidak dapat dipisahkan dari history responsibility mereka dalam mempertahankan persatuan, kesatuan serta perdamaian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini juga terjadi di beberapa negara berkembang lainnya, dimana militer berperan besar dalam membawa negaranya untuk dapat keluar dalam kerangka kolonialisme. Telebih, jiwa nasionalisme serta kepatuhan terhadap atasan yang sangat kuat, menjadi karakteristik militer mudah untuk disegani masyarakat.
Di Indonesia sendiri, tokoh-tokoh yang berlatar belakang militer juga menduduki posisi strategis dalam tatanan poliik Indonesia. sebut saja Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Mayor Jenderal Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang terbaru adalah putra pertama SBY, Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono yang rela melepaskan jabatan militernya untuk maju dalam PILKADA Jakarta pada 2017 mendatang.
Sejumlah pertanyaan akhirnya muncul, bagaimana jika militer kembali diberikan hak politik seperti wacana yang pernah dilontarkan Panglima TNI Gatot Nurmayanto pada awal Okober lalu. Meskipun pada dasarnya, Gatot Nurmantyo sendiri mengakui bahwa jika pun hal tersebut terjadi, pihaknya baru akan siap 5 hingga 10 tahun mendatang.
Disinilah dilema profesionalisme muncul. Demi mempertahanakan profesionalismenya, militer memang harus menjaga neralitasnya dengan tidak terlibat secara langsung dalam kancah politik domestik. Hal ini juga telah ditetapkan dalam perundang-undangan bahwa militer tidak memiliki hak unuk dipilih dan memilih. Maka anggota militer yang ingin terlibat dalam dunia politik wajib melepaskan jabatan militernya dan tidak berhak untuk kembali masuk dalam institusi militer. Namun demikian, seperti yang diungkapkan Panglima Gatot Nurmayanto, bahwa selama ini hal tersebut membuat status militer tidak berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA), yakni tidak memiliki hak politik. Jika dilihat dari perjalanan panjang militer Indonesia hingga saat ini, rasanya sangat disayangkan jika profesionalisme yang telah dibangun dengan upaya keras, harus dikorbankan dengan kegaduhan dunia politik saat ini.



Friday, 30 September 2016

Peran Media Massa Post 9/11 dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Peta Konflik Dunia Masa Kini

Heavy Nala Estriani*


Peran Media Massa Terhadap War on Terrorism
Peristiwa 11 September 2001 tidak hanya menyisakan berbagai macam spekulasi yang bermunculan di berbagai kalangan pihak, namun juga memberikan dampak panjang terdapat perubahan peta politik dunia pasca 9/11. Sejak terjadinya peristiwa tragis tersebut, masyarakat Amerika Serikat  khususnya diliputi ketakutan akan adanya serangan yang kembali muncul di sekitar mereka. Menanggapi kasus ini Presiden George W. Bush yang ketika itu menjabat sebagai Presidan AS mengeluarkan sebuah Kebijakan Luar Negerinya yang baru dan di fokuskan pada titik kemanan yang dikenal sebagai War on Terrorism sebagai suatu langkah untuk memerangi terrorisme yang pada saat itu dikenal sebagi pihak yang berada di balik kasus 9/11. Seperti yang dikatakan bush:

"Every nation in every region now has a decision to make: Either you are with us or you are with the terrorists." ( US Foreign Policy After 9/11, http://usforeignpolicy.about.com/od/defense/a/Us-Foreign-Policy-After-9-11.htm,
akses 23 Oktober 2014)

Disamping adanya War on Terrorism, muncul juga istilah yang disebut sebagai “Doctrine Bush” dimana menurut Bush, kebijakan luar negeri Amerika Serikat juga harus Preventive bukan hanya Preemptive actions yang dibuktikan dengan adanya invasi AS ke Afganisthan pada Oktober 2001 dan Iraq pada Maret 2003 sebagai alasan untuk mencapai Preventive Action dan War on Terrorism.
____________
Bachelor of Political Science, IR UMM '12
heavynala.hn@gmail.com 

War on Terrorism telah menjadi ajang pertunjukan besar bagi seluruh kalangan media dalam mempertontonkan  berbagai macam pemberitaan yang mereka dapatkan. Media memang memiliki peran yang besar dalam mengubah stereotype masyarakat terhadap suatu isu, kebijakan Bush War on Terrorism juga ditanggapi berbeda dari berbagai kalangan media internasional. Post 9/11 Media AS seperti Washington Post, New York Times dan sebagainya  sendiri berlomba-lomba menyangkan berbagai macam pemberitaan terkait Terrorisme yang dapat mengancam Keamanan warga AS dimanapun dan kapanpun mereka berada dengan menghubung-hubungkan isu-isu terrorisme yang terjadi sebelum peristiwa 9/11. (Kellner, 2007:4) Di Inggris, BBC, CNN, NBC, dan Fox News juga memberitakan dan menayangkan peristiwa 9/11dan War on Terrorism selama beberapa minggu. Hampir seluruh Journalis AS pada saat itu melepaskan keobjektifannya dalam melihat peristiwa 9/11 ini, sehingga hampir seluruh media cetak dan elektronik tampak memojokkan Islam dan dunia Arab. Meski demikian terdapat sebagian journalis yang memiliki pemikiran yang berlawanan dengan para Journalis barat lainnya. Dua hari pasca 9/11 Jurnalis The Guardian Seamus Milne, menuliskan hal yang sangat berbeda dari artikel lainnya. (Pludowski, 2007: 33) Dalam tulisannya “They can’t see why they are hated” Milne menyatakan bahwa kejadian ini terjadi akibat sikap arogan dan ketidakadilan AS sebagai negara Dominan dalam memperlakukan negara-negara berkembang, sehingga menimbulkan kebencian di hati para orang-orang yang merasa tertindas oleh ulah AS.

9/11 dan Invasi AS ke Iraq dan Afghanisthan
War on Terrorism bukan hanya mengubah arah kebijakan keamanan AS namun juga merubah peta konflik yang ada di dunia. konflik memang isu kemaanan yang paling banyak menyita perhatian, latar belakang terjadinya konflik pun bermacam-macam. 9/11 dapat dikatakan sebagai titik balik perubahan peta konflik dunia, khususnya setelah kebijakan War on Terrorism ini dikeluarkan.
AS menginvasi Afghanistan didasari dasar kecurigaan bahwa AL-Qaeda dan Taliban yang bermarkas di dalamnya menjadi tersangka utama atas  rentetan peristiwa 9/11 dan serangan-serangan bom bunuh diri beberapa hari pasca 9/11 terjadi. (Khalid, Vol.2, No.11 2011: 2) Sedangkan Invasi AS ke Iraq lebih didasarkan dugaan kepemilikan senjata pemusnah massal oleh rezim Saddam Hussein dimana Senjata Pemusnah Massal Iraq dikhawatirkan menjadi ancaman baru bagi penyebaran teroris-teroris baru yang akan kembali mengancam keamanan masyarakat Internasional secara umum. Selain itu kediktatoran Saddam yang menurut AS melanggar prinsip Demokrasi juga menjadi salah satu alasan AS untuk menginvasi Iraq dan tentu sekali lagi 9/11 menjadi alasan dalam menjustifikasi tindakannya ini.
Dalam sebuah konflik yang terjadi media memang memiliki kontribusi yang besar baik peran aktif media yang semakin dapat memperburuk tingkatan konflik, atau media yang bersikap independent di luar konflik sehingga mampu menjadi alat yang dapat meresolusi konflik dan mengurangi tingkat kekerasan yang ada. (Puddheppat, 2006: 4) Media massa adalah salah satu instrument yang digunakan Presiden Bush ketika AS menginvasi Afghanistan dan Iraq dalam upaya memperoleh dukungan Internasional. Media massa AS contohnya mempublikasikan berbagai berita terkait Iraq dan Afghanistan sebagai negara yang dapat mengancam kemanan negara lainnya, dan bahwa Taliban, Al-Qaeda sebagai kelompok terroris yang harus ditindak lanjuti dengan segera sehingga secara tidak langsung media massa AS membentuk opini public bahwa invasi AS ke Afhganistan bertujuan untuk melawan Taliban dan ke Iraq untuk memberantas senjata pemusnah massal yang dimiliki rezim Saddam Hussein.

Media Massa dalam membentuk Stereotype “Middle East Conflict”
            Dimanakah Konflik dunia saat ini terpusat? Maka Timur Tengah adalah wilayah yang akan kita sebut pertama kalinya,  Invasi AS ke Afganisthan dan Iraq dapat dikatakan sebagai titik balik perpindahan peta konflik dunia masa kini, mengapa hal ini dapat terjadi? Jika kita menarik kebelakang maka kita akan memahami bahwa meskipun konflik di wilayah timur tengah sudah berlangsung jauh sebelum adanya peristiwa 9/11, seperti Perang Teluk di tahun 90-an, atau bahkan konflik Israel-Palestina yang sudah muncul di akhir abad ke-19. Namun konflik di Timur Tengah semakin berkembang khususnya sejak Invasi AS ke irak dalam kurun waktu yang sangat lama 2003-2011 dimana alih-alih Amerika ingin menanamkan nilai demokrasi di Iraq justru kekacauan politik, konflik antar etnis agama, serta  ribuan korban sipil lah yang berjatuhan.
Lantas bagaimanakah peran media massa internasional dalam membentuk opini public terkait konflik Timur-Tengah yang semakin berkembang ? seperti yang kita ketahui bahwa fenomena Arab Spring yang pada awalnya muncul di Tunisia dan Mesir tahun 2011 memiliki pengaruh yang besar dalam memberikan pengaruh terhadap negara-negara di kawasan Timur-Tengah lainnya. AS memang telah menarik pasukannya dari Irak di tahun 2011, tetapi nampaknya isu-isu demokrasi yang gagal dibawa AS ke Iraq justru malah memiliki pengaruh kepada negara-negara tetangga Iraq di kawasan Timur-Tengah. Manipulasi dan propaganda pun mulai dimainkan oleh negara-negara non Timur-Tengah yang memiliki kepentingan di kawasan yang dikenal sebagai Black Gold tersebut terhitung dalam kurun waktu 2011-2014 sebanyak 6 negara bergejolak di kawasan Timur-Tengah. situasi ini semakin diperparah dengan pemberitaan media massa lokal maupun internasional yang justru semakin memperparah keadaan yang ada dengan memberitakan pemberitaan yang tidak bebas nilai dalam artian masih berpihak pada salah satu pihak saja.
Pada masa Pra dan Pasca Invasi AS ke Iraq CNN dan News Corporation (News Corps) menjadi salah satu media massa yang paling gentar memberitakan kepemilikan senjata pemusnah massal di Iraq, juga mempublikasikan bahwa jaringan terorisme Al-Qaeda dan Talibanlah yang berada di balik serangan-serangan terror 9/11.(Juwita, 2003: 7) Hal ini dilakukan untuk meyakinkan dan mendapatkan opini public serta simpatisme masyarakat dunia internasional agar menyetujui hal yang dilakukan AS dengan menginvasi Irak dan Afghanistan, disini dapat dilihat bahwa media berperan besar dalam mempengaruhi kebijakan suatu negara dalam mengambil keputusannya.
Pemberitaan media massa internasional akan konflik berkepanjangan yang banyak terjadi di kawasan Timur Tengah inilah yang secara tidak langsung membentuk stereotype masyarakat dunia internasional akan Middle East Conflict bahwa konflik dunia saat ini terjadi secara massive di kawasan Timur Tengah. dan mengapa Timur Tengah? karena di kawasan inilah konflik politik, sectarian agama, kelompok radikal, jaringan terorisme berkembang. Tentu pemberitaan seperti ini tidak lepas dari besarnya peranan media dalam penyampaian berita yang mereka miliki. The New York Times menuliskan “13 Years After 9/11, The War on Terror Has a New Focus” (The New York Times, 12 September 2014) dalam 13 tahun peringatan peristiwa 9/11, artikel tersebut mengutip pidato Obama yang menyebutkan bahwa meskipun 13 tahun pasca 9/11 telah berlalu, namun kebijakan War on Terrorism masih terus berlanjut hingga saat ini, seperti halnya isu ISIS yang sedang marak berkembang. Di kawasan Irak dan Suriah sendiri kemunculan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) yang merupakan kelompok eksterimis Islam menjadi ancaman baru tidak hanya bagi kawasan-kawasan Timur-Tengah namun juga kawasan regional lainnya. Washington Post dalam artikelnya “9 Attemps to explain the crazy complexity of the Middle East” (Washington Post, 1 Oktober 2014) lebih menjelaskan berbagai macam kompleksitas negera-negara di kawasan Timur-Tengah antara satu dan lainnya. Baik kompleksitas sistem politik, rezim kekuasaan, konflik sectarian, perebutan wilayah dan sebagainya.
Dari berbagai macam pemberitaan media inilah terbentuk opini public bahwa konflik pasca 9/11 terfokus di kawasan Timur-Tengah dengan berbagai macam kompleksitas di dalamnya. Dari sini pula dapat kita lihat bahwa peta konflik dunia di abad ke-20 ini telah banyak berubah. Kebijakan AS War on Terrorism menjadi faktor terbesar berubahnya peta konflik dunia masa kini, wilayah Timur-Tengah memang memiliki sejarah konflik yang panjang jauh sebelum peristiwa 9/11, namun sejak invasi yang dilakukan AS ke Afghanistan dan bahkan Irak hingga tahun 2011, memiliki bekas yang kelam dan semakin memperburuk kondisi domestic Timur-Tengah Sendiri. terutama pemberitaan media-media yang memiliki kepentingan sepihak, rupanya telah menambah kesan tersendiri dalam benak masyarakat, bahwa konflik dunia saat ini memang terpusat di kawasan kompleks yang bernama Timur-Tengah. 9/11 memang telah 13 tahun berlalu namun dampak yang ditimbulkan seakan tidak pernah memudar. Dan melihat konflik yang ada di Timur-Tengah dengan beberapa negara barat  yang berkepentingan semakin menggambarkan dengan jelas apa yang dikatakan Samual Huntington dalam The Clash of Civilization, bahwa semua perpecahan di dunia yang terjadi di dunia ini, didasarkan atas Barat dan timur. Bahwa konflik yang ada hanyalah masalah perbedaan barat dan timur, yang memiliki peradaban yang berebeda.
Konflik memang tidak dapat dihindari tetapi dapat diminimalisasi, penyebab konflik itu sendiri begitu beragam dan peristiwa 9/11 menciptakan konflik luas dan berkepanjangan yang ditujukan untuk suatu pihak. Sebagai negara superpower yang mendominasi kekuatan dunia, Amerika menggunakan kekuatan yang dimilikinya untuk mendapatkan legalitas masyarakat internasional dalam menginvasi negara-negara islam khususnya di wilayah timur-tengah atas dasar  keamanan dan kecurigaan semata. Konflik itu pun merubah tatanah kehidupan masyarakat Islam di Timur-Tengah dimana konflik sectarian, dan konflik domestic rezim menjadi semakin berkembang.
Media massa pun dalam perkembangan kasus 9/11 ini terlihat tidak netral dalam memberitakan peristiwa-peristiwa terkait. Agaknya sikap media barat yang tidak netral ini menjadi agenda kepentingan media-media itu sendiri. padahal dampak sosial yang terjadi sangatlah menghawatirkan. Disinilah peran media kembali dipertanyakan, akankah keterlibatan media dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik atau malah sebaliknya, media turut menajdi actor yang juga menikmati permainan dalam konflik tersebut. Seperti halnya 9/11 dimana kita dapat melihat ketidaknetralan media barat dalam mengolah kasus dan informasi yang ada.



DAFTAR PUSTAKA:

US Foreign Policy After 9/11 Diakses dalam : http://usforeignpolicy.about.com/od/defense/a/Us-Foreign-Policy-After-9-11.htm diakses pada 22 Oktober 2014

Kellner, Douglas. 2007.  “9/11, Spectacles of Terror, and Media Manipulation: A Critique of Jihadist and Bush Media Politics”. diakses dalam http://www.gseis.ucla.edu/faculty/kellner/ diakses pada 8 Oktober 2014

Pludowski, Thomas. 2006.  “How The World Media Reacted to 9/11”, Marquatte Books LLC, Spokane, Washingthon. Diakses dalam: http://www.marquettebooks.com/images/911Book.pdf  diakses pada 6 Oktober 2014


Khalid, Iram. 2011. Politics of Intervention; Kosovo, Iraq and Afghanisthan, International Journal of Bussiness and Social Science Vol.2 No. diakses dalam http://www.ijbssnet.com/journals/Vol._2_No._11_[Special_Issue-June_2011]/10.pdf


Pudheppat, Andrew. 2006. War and the Role of Media, International Media Support, Diakses dalam: http://www.mediasupport.org/wp-content/uploads/2012/11/ims-voices-of-war-2006.pdf  diakses pada 10 Oktober 2014

Juwita, R.A Cintya Nurma. 2003.  Peran Media Massa di Amerika Serikatdalam Mempengaruhi Kebijakan Invasi ke Irak Pada Tahun 2003, Diakses dalam: http://ojs.unud.ac.id/index.php/hi/article/download/9844/7370 diakses pada 23 Oktober 2014

The New York Times, 12 September 2014, Diakses dalam: http://www.nytimes.com/2014/09/14/opinion/sunday/13-years-after-9-11-the-war-on-terror-has-a-new-focus.html  diakses pada 24 Oktober 2014


Washington Post, 1 Oktober 2014, Diakses dalam: http://www.washingtonpost.com/blogs/worldviews/wp/2014/10/01/9-attempts-to-explain-the-crazy-complexity-of-the-middle-east/   diakses pada 24 Oktober 2014

Krisis Pengungsi Dan Dilema Negara-Negara Eropa

Oleh: Heavy Nala Estriani*

Gambaran penderitaan para pengungsi yang menyebrangi laut mediterania sejak awal tahun ini sangat tergambar jelas setelah sebuah foto ditemukannya seorang balita laki-laki yang terdampat di daerah pantai Bodrum, Turki menyeruak di berbagai media Internasional pada awal September lalu. Foto penemuan Aylan Kurdi, nama balita tersebut seolah menjadi batu pijakan yang membuka mata masyarakat dunia Internasional bahwa permasalahan krisis pengungsi ini merupakan masalah bersama yang harus dihadapi oleh dunia internasional. Sejak awal Januari tahun ini, sebanyak 411.567 orang telah menyebrangi Laut Mediterania untuk mencapai tempat tujuan mereka, yaitu Eropa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.900 korban jiwa telah ditemukan di sekitar perairan Laut Mediterania.[1] Fenomena ini menurut Presiden Uni Eropa, Donald Tusk digambarkan sebagai bagian dari  ‘exodus’ dari negara-negara yang terkena dampak perang berkepanjangan, dan akan bertahan hingga tahun-tahun berikutnya.[2] Mayoritas para pengungsi ini sendiri berasal dari negara-negara yang terkena dampak perang di Timur-Tengah seperti Syria, Iraq dan Afganistan. Mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali meninggalkan negara mereka yang porak-poranda akibat perang. Tujuan mereka, tidak lain adalah negara-negara maju di Eropa yang dianggap mampu untuk melindungi mereka dan memberikan kehidupan yang layak bagi mereka kedepannya.

____________
Bachelor of Political Science, IR UMM '12
heavynala.hn@gmail.com 

‘Krisis Pengungsi’ Bukan ‘Krisis Migran’
Dalam membahas permasalahan krisis pengungsi yang membanjiri negara-negara Eropa saat ini, sangatlah penting untuk membahas membahas masalah terminologi dalam memaknai kata pengungsi dan migran. Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan perlindungan.[3] Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Internasional atau International Law. Hal ini tertuang dengan jelas baik dalam Konvensi Pengungsi (Refugee Convention)  1951 dan juga  Protocol 1967. Menurut artikel no.33 dalam Refugee Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan negara asal mereka.  Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka. Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah diatur dalam konvensi tersebut.[4] Hal ini juga sejalan dengan apa yang tertuang dalam Artikel ke-14 Universal Declaration of Human Right “everyone has the right to seek and to enjoy in others countries asylum from persecutions” bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran.[5]Mereka yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran atau registrasi bagi para pencari suaka.[6]
Migran di lain pihak ialah mereka yang meninggalkan negaranya larena dilatar- belakangi oleh faktor ekonomi. Sehingga migran tidak dapat disamakan dengan pengungsi dan dapat dikembalikan kembali ke negara asalnya.[7] Dengan kata lain, semua pengungsi adalah migran. Tetapi tidak semua migran adalah pengungsi. Para pengungsi yang masih mencari status legalnya inilah yang dinamakan pencari suaka. Karena demikian, maka pemilihan terminologi pengungsi dan migran sangatlah penting mengingat keduanya memiliki pemahaman yang sangat berbeda dalam penagananya. Terlebih, masih banyak media-media di Eropa yang masih menggunakan kata Migran dibandingkan Pengungsi. Penggunaan terminologi ini menurut Metin Corabatir akan berpengaruh  terhadap persepsi, sikap, tindakan dan kebijakan yang akan diambil  oleh suatu negara dalam masalah penanganan pengungsi itu sendiri.[8]  Krisis pengungsi sekiranya adalah istilah yang sangat tepat dalam menggambarkan situasi di Eropa saat ini. Dengan lebih dari 89% pengungsi berasal dari negara-negara yang terkena imbas perang seperti Suriah, Irak, Afganistan dan Somalia, mereka menyebrangi laut mediterania hanya dengan  menggunakan perahu dan sekoci kecil untuk kemudian menuju Yunani dan Malta, pintu gerbang untuk masuk ke negara-negara tujuan mereka di Eropa.

Dilema Negara-Negara Eropa
Konflik dan perang berkepanjangan di Suriah dan Iraq serta hancurnya struktur negara di Afganistan, Somalia dan Eritrea memaksa rakyatnya untuk lari dari ancaman hidup yang menghantui mereka. Krisis di Suriah sendiri telah memaksa lebih dari 4 juta warganya untuk meninggalkan negaranya. Umumnya para pengungsi ini tersebar di negara-negara tetangga seperti halnya Turki, Lebanon, Yordania, dan Mesir. Namun, permasalahan regional, terbatasnya fasilitas dalam area camp, buruknya sanitasi, serta akses yang tidak memadai selama bertahun-tahun, menjadikan mereka kembali mencari perlindungan di negara-negara yang dianggap mampu menangani permasalahan pengungsi tersebut. Negara-negara ‘kaya’ di Eropa akhirnya dianggap layak untuk menjadi destinasi tujuan utama dari para pengungsi, meskipun konsekuensi yang harus dihadapi untuk mencapai ke sana tidaklah mudah. Umumnya mereka menyebrangi perairan mediterania dengan berangkat dari Libya, Mesir atau Turki untuk mencapai daratan Eropa seperti Malta dan Yunani. Dari sanalah mereka melanjutkan perjalanan melewati perbatasan Hungaria atau Serbia untuk menuju negara tujuan utama seperti Jerman, Inggris, Denmark dan Prancis. Saat ini, tragedi kapal pengungsi yang karam di laut mediteran juga tidak dapat terhindarkan melihat semakin melonjaknya angka kedatangan pengungsi ke wilayah Eropa.
Saat ini kebijakan yang di terapkan Uni Eropa terkait masalah penanganan pengungsi masih mengacu pada ‘Sistem Peraturan Dublin’ atau Dublin Regulation System yang mengatur bahwa setiap pengungsi yang masuk ke wilayah Eropa pertama, harus mengurus pengajuan suaka di negara tersebut.[9] Menurut aturan yang ada para pengungsi yang masuk ini akan diproses menggunakan sistem EURODAC yang merupakan sistem pengidentifikasian para pemohon suaka di Eropa dengan menggunakan basis data sidik jari atau fingerprint database dalam proses identifikasinya.[10] Namun saat ini, pengungsi yang masuk ke Italia, Hungaria dan Yunani hanya menjadikan negara-negara tersebut sebagai ‘tempat transit’ bagi para para pengungsi. Bukan sebagai negara tujuan pengungsi. Jika mengikuti aturan dublin, tentu saja ini memberatkan negara-negara seperti Yunani, Hungaria dan Italia karena harus menampung ratusan ribu pengungsi di negaranya. Kelonjakan jumlah pengungsi sejak awal tahun inilah yang membuat negara-negara transit tersebut kewalahan dan membiarkan para pengungsi melewati perbatasan negara mereka menuju Jerman. Hal ini juga ditambah oleh penolakan para pengungsi untuk didaftarkan di ketiga negara tersebut, karena takut tidak bisa memperoleh suaka di Jerman. Terlebih pada akhir Agustus lalu Jerman telah mengabaikan Peraturan Dublin dengan menerima proses suaka pengungsi meski telah melewati negara lainnya di Eropa.
Pada rabu lalu, Hungaria secara resmi telah menutup pintu perbatasannya dengan alasan ‘darurat pengungsi’. Penutupan ini juga memberlakukan sanksi hukum bagi para para pengungsi yang nekat masuk dan merusak pagar perbatasan. Aksi ini disusul oleh Austria yang mengikuti langkah Hungaria dengan menutup perbatasannya.[11]  Tentu saja hal ini semakin menyulitkan para pengungsi untuk menuju wilayah Eropa Utara, dan menyebabkan pembludakan pengungsi yang terdampar di perbatasan Hungaria dan Austria. Sudah seharusnya Peraturan Dublin kembali dikaji agar para pengungsi cepat mendapatkan status yang jelas. Jika masih mengacu pada Peraturan Dublin. Tentu saja ini memberatkan negara-negara tempat ‘transit’ para pengungsi tersebut. Terutama jika dilihat dari melonjaknya jumlah pengungsi yang berdatangan setiap harinya. Namun jika para pengungsi langsung dibiarkan menuju Jerman, tanpa adanya pengurusan suaka di negara transit tersebut, maka ini menandakan bahwa Peraturan Dublin sudah  tidak lagi relevan. Hal inilah yang sekiranya masih membingungkan negara-negara di Eropa dalam mengambil kebijakannya.

Membangun Solidaritas Uni Eropa
Dalam mengatasi krisis pengungsi yang semakin banyak memasuki wilayah Eropa. Tentu saja solidaritas antar negara dalam menangani pengungsi sangat diperlukan disini. Sejak awal tahun ini. Para Kepala Negara di Eropa telah banyak memberikan tanggapannya terkait krisis pengungsi yang semakin bertambah. Berbagai himbauan dan solusi telah didiskusikan dalam pertemuan domestik maupun regional. Seperti halnya Presiden Komisi Eropa Jean Claude Juncker dalam pertemuannya dengan Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis pada 9 September lalu mengajukan proposalnya terkait pembagian kuota 160.000 pengungsi kepada 28 negara Uni Eropa yang tak lagi mampu dibendung Italia, Hungaria dan Yunani.
Pada 17 September akhirnya proposal ini telah disetujui oleh Parlemen Eropa dengan mayoritas suara menerima usulan bahwa sebanyak 120.000 pengungsi akan siap untuk direlokasi dari ketiga negara tersebut. Persetujuan ini juga ditambahi dengan penekanan mekanisme Uni Eropa untuk  membantu negara anggotanya dalam memproses permohonan suaka yang masuk, mengembalikan imigran berstatus ilegal, dann menyelesaikan permasalahan yang menyangkut krisis pengungsi lainnya.[12] Pembagian kuota pengungsi ke-28 Negara-negara di Uni Eropa merupakan awal langkah yang baik. Namun tetap harus dilihat berdasarkan kondisi ekonomi, geografis, kemampuan dan kapasitas masing-masing negara tersebut. Sehingga tidak hanya beberapa negara saja yang menanggung beban permasalahan krisis pengungsi ini.
Peraturan Dublin merupakan sistem aturan yang tepat namun untuk mengangani pengungsi berskala kecil. Jika melihat fenomena pengungsi yang membanjiri Eropa seperti sekarang ini. Tentu Peraturan Dublin memberatkan negara-negara pertama yang menjadi tempat singgah pengungsi dalam mengurusi proses pengajuan suaka mereka. Tidak hanya masalah pengungsi yang sudah tiba di daratan Eropa saja, namun juga dalam penanganan para pengungsi dan imigran yang menyebrangi perairan mediterania. Tentu terdapat dalang mafia yang memfasilitasi mereka untuk menyebrangi mediterania dengan perahu ‘seadanya’. Hal ini penting mengingat korban jiwa yang berjatuhan di perairan itu telah menyentuh angka 2.500 orang.

Respon Dunia Internasional
Krisis Pengungsi seharusnya bukan hanya menjadi permasalahan Eropa sepihak. Bukan juga menjadi beban bagi negara-negara tetangga yang terkena dampak konflik. Namun krisis pengungsi merupakan masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama. Sebanyak 142 Negara yang telah menandatangani Konvensi Geneva tentang Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967 memiliki kewajiban dalam menangani krisis pengungsi ini.
Amerika Serikat meningkatkan jumlah kuota pengungsi ke negaranya sebanyak 10.000 orang tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Obama setelah munculnya tekanan dari berbagai pihak karena Amerika hanya menerima 1.500 pengungsi selama 4 tahun dari tahun 2011.[13] Tentu saja ini merupakan jumlah yang sangat kecil bagi negara sebesar Amerika Serikat. Begitu juga dengan Australia. Negara Kangguru terebut bersedia menambah quota pengungsi sebanyak 12.000 orang setiap tahunnya. Selama ini kuota yang diberikan Australia sebanyak 13.750 orang. Selain itu Australia juga menambah bantuan dana untuk pengungsi yang ada di Suriah dan Irak.[14]  
Berbagai pertanyaan menyeruak terkait alasan tidak adanya pengungsi yang ditampung oleh Negara-negara Teluk Persia yang juga memiliki perekonomian kuat. Kenyatannya, Arab Saudi, Qatar, Bahrain dan UEA memang berada diantara negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Genewa 1951. Namun, mereka tidak boleh menolak kehadiran pengungsi ataupun mengembalikan ke negara asal karena konsep non-refoulment sendiri sudah menjadi aturan hukum internasional yang harus dipatuhis etiap negara.  Kondisi konflik regional, sektarian, serta ISIS juga termasuk diantara faktor tidak adanya pengungsi yang memasuki negara kawasan teluk. Memang negara-negara tersebut hingga sekarang berada diantara negara pendonor dana terbesar kepada pengungsi. Namun berbagai kritikan masih berdatangan karena kurangnya physical support yang diberikan oleh negara teluk terhadap para pengungsi. Sangat disayangkan karena negara-negara berkembang seperti Turki, Lebanon dan Yordania lah yang selama ini menjadi negara penampung quota pengungsi terbanyak dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Meskipun terdapat Organisasi Internasional seperti UNHCR dan Organisasi Non-Govermental lain yang membantu secara fiscal dan materi, namun tetap saja ini akan mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial dan politik negara tersebut.

Butuh Solusi Tepat
Krisis pengungsi yang melanda dunia Eropa dan negara lainnya memang harus segera ditemukan solusi yang tepat. Krisis pengungsi adalah masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama pula. Bukan hanya diselesaikan oleh sebagian pihak. Bagaimanapun juga sebab dari timbulnya krisis inilah yang seharusunya diselesaikan terlebih dahulu. Jika pihak Bashar Al-Assad dan pihak oposisi internal maupun eksternal tidak mampu berunding dalam satu meja bersama, maka krisis pengungsi ini juga tidak akan menemui titik terang yang cepat. Harus segera ada resolusi konflik yang beran-benar disepakati oleh kedua belah pihak. Bagaimanapun juga, konflik yang telah berjalan 4 tahun ini tidak hanya menghancurkan struktur negara Suriah, namun juga masyarakat yang ada di dalamnya. Bagaimanapun juga korban utama dari timbulnya konflik berkepanjangan tidak lain adalah masyarakat sipil. Negara-negara Eropa yang memiliki tanggung jawab untuk menerima pengungsi dan memproses status suaka mereka, juga harus mengambil langkah cepat agar tidak timbul korban yang tewas karena kelalaian negara tersebut dalam mengurusi masalah pengungsi. Aksi penutupan perbatasan yang dilakukan sejumlah negara Eropa bukanlah solusi tepat untuk menghentikan masuknya pengungsi ke daratan Eropa. Jika Peraturan Dublin sudah tidak relevan untuk diaplikasikan. Maka segera dibutuhkan solusi lain seperti pembagian kuota pengungsi yang telah disepakati oleh Komisi Uni Eropa.

                                                           


Referensi:
Refugee/Migrant Emergency Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php
The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html
UNHCR View Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ – Which is Right?, dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html
Metin Corabatir, When it Comes to Refugee, Terminology Matters. Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html
Country Responsible for Assylum Application (Dublin). Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm
Identification of Aplicant, EURODAC. Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm
Migrant Crisis: Hungary’s Closed Border Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071
European Commision; Press Release Database, dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm
U.S. to take at least 10.000 More Syrian Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/





[1] Refugee/Migrant Emergency Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php pada 17 September 2015
[2] EU President: Refugee Crisis is Start of Real Exodus, dalam http://www.aljazeera.com/news/2015/09/eu-president-refugee-crisis-start-real-exodus-150908041234157.html pada 16 September 2015
[3] Full Text: Convention and Protocol Relating to the Status of Refugee, dalam http://www.unhcr.org/3b66c2aa10.html pada 19 September 2015
[4] The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html pada 20 September 2015
[5] Full Text: The Universal Declaration of Human Right, dalam http://www.un.org/en/documents/udhr/ pada 16 September 2015
[6] Asylum-Seekers, dalam http://www.unhcr.org/pages/49c3646c137.html pada 8 Oktober 2015
[7] UNHCR View Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ – Which is Right?, dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html diakses pada 17 September 2015
[8] Metin Corabatir, When it Comes to Refugee, Terminology Matters. Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html pada 17 September 2015
[9] Country Responsible for Assylum Application (Dublin). Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm diakses pada 19 September 2015
[10] Identification of Aplicant, EURODAC. Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm pada 19 September 2015
[11] Migrant Crisis: Hungary’s Closed Border Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071 diakses pada 18 September 2015
[12] European Commision; Press Release Database, dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm diakses pada 18 September 2015
[13] U.S. to take at least 10.000 More Syrian Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/ diakses pada 19 September 2015
[14] Australia to Accept an Extra 12.000 Syrian Refugee and Will Join US-Led Airstrikes, dalam http://www.theguardian.com/australia-news/2015/sep/09/australia-to-accept-an-extra-12000-syrian-refugees-and-will-join-us-led-air-strikes diakses pada 19 September 2015

Syrian Conflict: A Road Map to Peace


                                              Oleh: Heavy Nala Estriani*

Abstract
The Arab Spring phenomenon has result an involute democratic transition towards Syrian political system. Begin in 2011, the rigidity between Assad rezim and opposition exacerbated by the support of external actor, sectarian conflict and the rise of ISIS. Conflict resolution become an essential way to end the prolonged conflict. Peace talks among parties, even many more agreement and resolution peace settlement, has been adopted to put an end the conflict. However, there will be no peace in Syria, unless the disputing parties able to sit in one round table.
Key Words: Arab Spring, Conflict, Resolution, Peace
Pendahuluan
Kompleksitas kawasan Timur-Tengah dapat terlihat dari munculnya fenomena Arab Spring yang melanda hampir seluruh Negara di kawasan Timur-Tengah, tanpa terkecuali Suriah. Fenomena yang muncul pertama kali di Tunisia ini, meskipun pada dasarnya memiliki pola yang Sama, namun memiliki hasil yang berbeda di setiap Negara. Tampaknya, Fenomena Spring yang diharapkan mampu menumbuhkan transisi demokrasi yang baru di Negara-negara Arab, namun pada kenyataannya banyak pihak yang meyakini bahwa Arab Spring yang muncul sejak tahun 2010 ini hanya berhasil terjadi di Tunisia saja, meskipun masih dalam tahapan transisi. Di Mesir, meskipun telah menumbangkan dua rezim dalam kurun waktu tiga tahun, namun hingga Abdul Fatah El-Sisi berkuasa saat ini, demokrasi yang mereka idamkan masih terlihat abstrak. Hal yang sama juga terjadi di Libya, Yaman dan Bahrain. Arab Spring yang terjadi di Suriah dapat dikatakan yang memiliki kurun waktu yang paling panjang. Sejak bergejolak di tahun 2011 lalu, hingga saat ini musim semi yang diharapkan dapat mekar di Suriah, hanya tinggal angan belaka.
 
_________________
Bachelor of Political Science, IR UMM’12
heavynala.hn@gmail.com

Gejolak yang terjadi di Suriah telah memasuki tahun ke-empat, sejak protest yang pertama kali terjadi di tahun 2011, belum ada tanda-tanda yang jelas akan adanya resolusi konflik yang terjadi di Suriah. Sebanyak 21. 060 orang dilaporkan tewas sejak tulisan ini diterbitkan Menurut data yang dikeluarkan oleh United Nation Population Fund, sebanyak 7, 6 juta Pengungsi Suriah tersebar di beberapa Negara tetangga akibat konflik berkepanjangan[1] Masalah peningkatan jumlah pengungsi ini juga menambah deretan masalah baru bagi Negara yang bersangkutan. Di Iraq terdapat lebih dari 2 juta pengungsi yang terancam akibat konflik etnis dan suku serta ancaman ISIS yang semakin berkembang. Dilain pihak Lebanon, Jordania Turki dan Mesir juga menjadi Negara yang terkena dampak dengan total pengungsi Lebanon yang mencapai 1,8 Juta, Jordania 619.000, Turki 1.645.000 dan Mesir 137.504 Pengungsi.[2]
Melihat konflik berkepanjangan yang mengancam humanitarian situation Suriah, baik yang masih berada di dalam maupun para pengungi di luar Suriah, tentu berbagai upaya dilakukan untuk meredam gejolak konflik berkepanjangan ini. Namun penyelesaian konflik Suriah tidak semudah seperti yang terjadi pada krisis di Libya. Libya memiliki resolusi konflik yang dapat dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan konflik Suriah, hal ini dapat dilihat jelas dengan adanya Intervensi yang dilakukan NATO atas usulan Uni eropa yang bagi sebagian kalangan diangap sebagai justifikasi dari dikeluarkannya Resolusi DK PBB No.1973, yang dalam misi kemanusiaan di Libya tersebut NATO mendapat rekomendasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi oleh usulan DK PBB.[3]
Dalam kasus Suriah, mandat PBB untuk melakukan intervensi, secara langsung mendapatkan veto dari Rusia dan China yang mendukung pemerintahan Bashar Al-Assad. Hal ini juga diperparah akan munculnya konflik sektarian yang seakan tidak memiliki titik temu. Berbagai macam proposal resolusi konflik telah diajukan sejak 2011 lalu, namun tidak ada yang membawa hasil hingga saat ini. Lantas akankah ada jawaban dalam akhir konflik suriah? Atau akankah jawaban dari konflik ini sesuai dengan teori Edward Luttwak yang dalam disertasinya “Give War a Chance” yang dapat diartikan, biarlah perang tejadi, karna akan ada akhir dari perang tersebut yang pada akhirnya akan membawa kedamaian yang diimpikan.[4]

Konsep Resolusi Konflik
Berakhirnya perang dingin menjadi pertanda berakhirnya system bipolarisme dunia, dan memunculkan keadaan unipolarisme yang saat ini mulai tergantikan dengan kemunculan multipolarisme yang tidak terlepas dari isu globalisasi yang juga berdampak pada isu pengembangan senjata nuklir, terorisme, dan konflik anatar negera adikuasa dalam memperebutkan kekuasaan dan dominasi dunia saat ini. Tentu hal ini menimbulkan ancaman besar pada kondisi keamanan masyarakat internasional.
 Resolusi konflik muncul sebagai sebagai sebuah studi yang bukan hanya menjadi konstruksi teori yang abstrak namun telah menjadi elemen baik bagi penelitian akademik maupun kebijakan praktis. Tantangan baru yang muncul pasca perang dingin tentu menjadikan resolusi konflik bukanlah hal yang mudah, namun konsep ini juga mengalami penegembangan dan dengan melihat  keberhasilan pengelamannya dalam menyelesaian berbagai konflik yang ada, sehingga resolusi konflik masih berlaku dan sangat dibutuhkan di era saat ini.[5]
Konflik berkepanjangan tentu akan menimbulkan kerugian baik secara moral maupun materil, seperti konflik Suriah yang pada akhirnya memberikan ancaman stabilitas kemanan regional di Timur-Tengah. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, dibutuhkan adanya resolusi konflik dalam penyelesaiannya. Resolusi konflik dapat diselesaikan dengan berbagai cara, baik antara pihak yang bertikai, maupun melalui pihak baik duta perdamaian atau organisasi internasional yang ada.
Coob dan Elder dalam literasinya mencoba menformulasikan resolusi konflik dengan memetakan konflik dari 1) Luasnya konflik, yakni semakin luas konflik maka harus didekati dari banyak sisi. 2) Intensitas konflik yakni semakin intens konflik maka harus didekati dengan resolusi yang juga intens. 3) Ketampakan Konflik, semakin ketampakannya tinggi maka dibutuhkan formula penyelesaian yang juga semakin jelas atau manifest.[6]
Terdapat setidaknya terdapat tiga cara dalam penyelesaian konflik menurut Johan Galtung yaitu:
1.      Peacekeeping, adalah peroses menghentikan atau mengurangi aksi kekerasan menggunakan aparat kemanan atau militer dalam upaya meredam konflik agar tidak meluas lebih jauh.
2.      Peacekeeping, merupakan upaya yang dilakukan melalui rekonsiliasi sikap politik dan strategi pihak yang bertikai dengan negosiasi, mediasi, dan arbitrasi atau perwalian sengketa.
3.      Peacebuilding, lebih menekankan pada proses jangka panjang yang mencoba mengembalikan keadaan destruktif pasca perang, yang termasuk melakukan rekostruksi social, ekonomi, dan poliitik di dalamnya.[7]
Dalam konflik Suriah, upaya peacekeeping tidak dilakukan dengan menggunakan instrument militer melalui NATO seperti yang terjadi di Irak, Libya dan Afghanistan. hal ini dikarenakan terdapat perbedaan besar dalam pola konflik Suriah dengan Libya atau Irak. Sedangkan Peacemaking dilakukan melalui negosiasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik rezim Assad maupun oposisi, dalam pertemuan formal maupun informal yang menghasilkan suatu draft berupa perjanjian atau kesepakatan. Mediasi yang terlibat dalam konflik suriah dapat melalui pihak ketiga, diantaranya individu, seperi UN Special Envoy Koffi Annan, Lakhdar Brahimi dan Staffan de Mistura, Organisasi regional melalui Liga Arab, dan Organisasi Internasional seperi PBB. Sedangkan Arbitrasi atau perwalian dalam sengketa, nampaknya belum diputuskan mengingat proses resolusi damai masih berlangsung hingga saat ini. Konflik SUriah juga belum memasuki tahapan peacebuilding, mengingat belum adanya kesepakatan yang diperoleh dari tahapan peacemaking.

Akar Permasalahan Konflik
Konflik Suriah diawali dengan munculnya aksi protest yang terjadi di Tunisia dan Mesir yang mana revolusi tersebut berhasil menumbangkan penguasa dikatator mereka. Hal inilah yang kemudian menjadi asal mula munculnya protest terhadap rezim berkuasa Suriah Bashar Al-Assad yang telah memerintah selama 11 tahun lamanya. Pada awalnya, pemerintah menaggapi protest dengan mencoba mengembalikan keadaan melalui penghapusan State of Emergency yang telah ada 50 tahun lamanya. [8]State of Emergency sendiri memberi kewenangan Presiden untuk menangkap sesorang tanpa adanya tuntutan atau tuduhan dan memberikan keleluasaan terhadap pemerintah untuk mengatur dalam hampir seluruh aspek kehidupan masyarakatnya.[9]
Melihat aksi protest yang terus meluas, pemerintahan Assad tidak tinggal diam dalam menaggapi hal tersebut. Angkatan bersenjata segera dikerahkan untuk membunuh para aktivis yang menyuarakan gerakan anti pemerintah tersebut. Disinilah militer yang berpihak pada pemerintah mulai melakukan penculikan, pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan pada seluruh anggota aktivis tersebut. Tentu saja dalam aksi baku menembak tersebut, korban sipil yang berjatuhan menjadi tak terelakkan, bahkan bukan hal yang biasa lagi melihat potongan tubuh mayat yang berada di pinggiran jalan kota Suriah. Dengan demikian protest yang tadi ditujukan pada rezim, berbalik arah melawan rakyat sipil Suriah.
Seperti rezim-rezim dalam dunia Arab lainnya, rezim pemerintahan Suriah yang cenderung korup, represif, serta tidak memperhatikan kepentingan dan apresiasi rakyatnya, sudah muncul dalam sejarah pemerintahan Suriah khususnya sejak Hafiz Al-Assad, Ayah Bashar Al-Assad berkuasa dengan partai sosialis Ba’aths (hizb al-ba’ats al isytikari) pada tahun 1963.[10] Kondisi Arab Spring dinilai pas untuk menyalurkan ketidakpuasan rakyat yang selama puluhan tahun hidup dalam kungkungan rezim otoriter yang berkuasa. Ide dan tujuan dasar Arab Spring ini adalah Demokrasi, yang mana ide demokrasi ini muncul disebabkan karena semakin lemahnya kualitas hidup masyarakat khususnya kelas menengah kebawah. Ditambah dengan tidak adanya partisipasi rakyat, kebebasan memilih, bersuara dan bergerak lebih luas sebagaimana hak warga negara pada umumnya. Dalam proses revolusi ini masyarakat, LSM, NGO, dan media massa memiliki peran yang kuat dalam menyebar dan menyuarakan protes baik secara langsung maupun memalui media massa seperti Facebook, Twitter, YouTube dan Blog.

Kompleksitas Konflik
Konflik Suriah memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Dikatakan kompleks karena konflik ini tidak hanya melibatkan actor dalam Negara saja. Banyaknya Actor yang bermain dalam kasus konflik ini semakin menambah daftar masalah yang menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan tanpa titik temu yang jelas. Dipihak Pemerintah Bassar Al-Assad sendiri, Rusia, China yang sebagai anggota dewan kemanan PBB terlihat memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap rezim pemerintah. Usaha Rusia dan China dapat dilihat dari bagaimana kedua Negara memberikan veto terhadap draft resolusi PBB yang mendeklasarasikan situasi Suriah sebagai ancaman terhadap kondisi perdamaian dan keamanan Internasional sehingga diperlukan adanya intervensi militer secara lebih lanjut didalamnya.[11] Selain itu Rusia dan China juga memberikan veto terkait rancangan pemberian sanksi terhadap Pemerintahan Assad, sanksi ini muncul akibat dugaan adanya kepemilikan senjata pemusnah massal yang dimiliki Assad. Sanksi yang diajukan diantaranyan berupa embargo ekonomi dan pembekuan asset.[12] Menurut pihak Rusia dan China, pemberian saknsi ini semakin membuka jalan untuk dilakukannya intervensi militer di Suriah, dimana military intervention ini lambat laun berubah menjadi humanitarian intervention yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Iraq dan Libya. Disamping itu, pemberlakuan intervensi militer ini, dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan sebuah Negara. Intervensi yang dilakukan untuk mengamankan rakyat sipil dari kejahatan rezim, untuk apa dilakukan jika pada akhirnya korban yang berjatuhan adalah rakyat sipil sendiri.
  Konsep Responsibility to Protect atau R2P dapat dijadikan batu loncatan bagi pihak oposisi dalam melakukan intervensi tersebut, R2P senidiri merupakan perkembangan konsep dalam hukum internasional yang pertama kali dibuat oleh pemerintah Canada dan dikembangkan oleh International Commision on Intervention and state Sovereignity (ICISS) pada tahun 2001, dimana suatu Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat mereka terhadap kejahatan massal, dan kejahatan kemanusiaan. Bilamana pemerintah suatu Negara gagal menunaikan kewajiban mencegah terjadinya kejahatan missal dinegaranya, maka tanggung jawab kemenusaian tersebut diambil alih oleh komunitas  internasional. Sehingga pada masa tersebut masalah kedaulatan dapat ditangguhkan sementara waktu.[13]
Iran juga menjadi Negara yang berada di pihak rezim. Hal ini tidak mengagetkan, melihat kedua Negara sebagai penganut aliran Syiah di Timur-Tengah,  hubungan baik kedua Negara juga terjalin sejak lama, sama halnya dengan hubungan Suriah dengan China dan Russia. Lantas apa tujuan Negara-negara pendukung pemerintahan Assad ini? Tentu setiap Negara memilki kepentingannya sendiri, jika dilihat kebelakang, China dan Russia telah lama berada di belakang Suriah dengan tidak hanya memberikan hak istimewa mereka dalam siding PBB, namun juga memberikan suplai persenjataan maupun tentara militer terhadap Suriah, seperti halnya Rusia yang  juga mengaggap Suriah sebagai negara terbesar yang mengimpor senjata dari Rusia, namun sekiranya terdapat satu tujuan yang menjadi motivasi mereka, mencegah masuknya dominasi barat khususnya pengaruh AS dalam ranah Suriah.  Selain ketiga Negara tadi, masih ada kelompok pendukung Assad yang terdiri dari berbagai macam kelompok militer lokal, tentara bayaran, dan para sukarelawan perang yang berada di bawah naungan Free Syrian Army dan beberapa kelompok militant islam lainnya.
Di pihak oposisi sendiri terdapat Amerika Serikat, European Union, Arab Saudi, Turki, dan Qatar yang terus memberikan tekanan secara masiv terhadap pemerintah Assad. Hal ini direalisasikan dengan pemberian supply persenjataan kepada para pemberontak, menyewa tentara bayaran dan memberikan suara mereka dalam dewan keamanan PBB. Faktor lain yang menyebabkan konflik berkepanjangan adalah konflik sektarian yang telah lama menghantui Suriah dan telah menjadi masalah yang tidak pernah selesai dalam konstelasi geo-politik Timur-Tengah. Di Suriah, meskipun populasi masyarakatnya didominasi oleh Sunni, namun kursi pemerintahan didominasi oleh Syiah Alawite yang dianut oleh Assad. Disinilah muncul berbagai kelompok militant Islam seperti Jabhat an-Nushra, Al-Qaeda, dan ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah). Terlepas dari berbagai macam spekulasi dan propaganda di dalamnya, namun yang terpenting adalah kelompok-kelompok ini semakin menghambat prospek perdamaian Suriah.
Banyaknya actor yang bermain dalam konflik ini tentu menimbulkan kompleksitas tersendiri, suriah dihadapkan pada kenyataan konflik yang tidak hanya berpusat pada aktor internalnya saja, namun mencakup actor luar yang semakin menambah ketegangan konflik ini. Kompleksitas ini jugalah yang membedakan Konflik Suriah dengan yang terjadi di Libya atau Irak. Di Libya meskipun intervensi militer dilakukan, namun tidak ada dukungan massif yang disuarakan pihak atau blok penentang, meskipun ada, itupun hanya sekedar pemberian suara terhadap penghormatan kedaulatan Libya, sehingga penyelesaian konflik dapat cepat dilakukan meskipun menggunakan militer melalui NATO sebagai instrumennya.[14] hal ini tentu berbeda dengan Suriah, yang baik blok barat maupun blok timur, memiliki perbedaan pandangan dan keberpihakan mereka yang menghambat resolusi konflik yang selama ini tengah dijalankan.

Dampak Konflik Suriah
Dalam setiap konflik yang terjadi di sebuah negara, rakyat sipil merupakan pihak pertama yang paling merasakan dampaknya. Untuk dapat menghindari jumlah korban yang semakin meningkat, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya harus meninggalkan Suriah untuk mendapat kehidupan yang leih layak, keamanan. Sehingga tidak dapat dipungkiri masalah pelonjakan jumlah pengungsi tidak dapat terelakkan. Para pengungsi Suriah sendiri tersebar di sejumlah negara tetangga perbatasan seperti Yordania, Lebanon, Turki, Mesir dan Irak. Kelima negara ini menampung sekitar 97% jumlah pengungsi Suriah. Sebanyak 220.000 pencari suaka ke Eropa dan Dengan 3,5 total pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR (United Nation Human Commision for Refugee) yang tersebar di kelima negara tadi, di Yordania kamp pengungsian Za’atari menampung lebih dari 80.000 orang yang menjadikan kampt tersebut sebagai kota ke-empat terbesar di Yordania.[15]
Peningkatan jumlah pengungsi inilah yang akhirnya juga memberikan apa yang disebut dengan spill over effect terhadap negera-negara host country tersebut. meskipun telah ada dana yang diberikan UNHCR dan berbagai organisasi internasional lainnya namun, tentu saja pihak host country juga harus menyediakan dana yang tidak sedikit. Masalah ini semakin dirasakan berat oleh host country yang mana kondisi geo-politik di dalam negaranya juga masih belum stabil. Contohnya Lebanon, Mesir, dan Irak yang belum belum pulih dari gejolak konflik di negara tersebut. Hal ini akhirnya menjadi  sebab masih adanya kamp pengungsian yang belum memasuki standard dan luput dari perhatian, sehingga menimbulkan masalah baru seperti prostitusi, human trafficking dan sebagainya.
Selanjutnya, konflik berkepanjangan ini juga semakin memperdalam jurang pemisah antara hubungan Iran-Saudi Arabia, yang juga semakin menambah ketegangan Sunni-Syiah di kawasan Timur-Tengah. Perpecahan ini tentu juga menyulitkan terciptanya prospek perdamaian Palestinna yang seolahterabaikan dan terlupakan oleh kemunculan konflik ini.
Resolusi Konflik Suriah: From ‘Geneva’ to ‘Aleppo Freeze’
Dalam setiap konflik yang terjadi, tentu ada upaya perdamain di dalamnya. Menanggapi konflik Suriah yang sedemikian membesar, Kofi Annan selaku utusan PBB dan Liga Arab untuk perdamaian Suriah, pada April 2012 mengajukan perdamaian 6 pasal perdamaian atau six-point plan sebagai langkah awal upaya perdamaian konflik ke-enam point ini diantaranya merupakan himbauan terhadap pemerintahan Suriah untuk melakukan proses politik pimpinan Suriah, untuk membahas aspirasi sah rakyat Suriah, selain itu isu genjatan senjata, dan penghentian dalam melakukan penyerangan terhadap rakyat sipil juga masuk dalam six-point plan ini.[16] Meskipun usulan ini diterima, namun pelanggaran yang terus dilakukan rezim Assad membuat six-point plan ini tidak berjalan dengan yang diharapkan. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar bagi Kofi Annan yang menyebabkan pengunduran dirinya sebagai duta PBB dan Liga arab dalam perdamaian Suriah.
Pada Juni 2012, sejumlah menteri luar negeri beberapa Negara, diantaranya US, Qatar, Russia, China, UK, Turkey, dan reprsentasi EU, hadir dalam sebuah pertemuan yang digelar oleh PBB dan Liga Arab di Geneva. Pertemuan yang membahas kelanjutan dalam upaya perdamaian Suriah tersebut dikenal dengan Action Group, yang merepresentasikan sebuah langkah awal dalam mengimplementasikan six-point plan dan resolusi dewan kemanan PBB 20142, 2043 serta upaya resolusi dan transisi politik di Suriah. Action Group ini akhirnya dikenal dengan Geneva Communique.[17] Pada awal tahun 2014, kembali digelar sebuah pertemuan lanjutan yang diselenggarakan di Geneva dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan pihak pemerintah dan oposisi untuk mengimplementasikan secara penuh isi dari Geneva Communique I. Pertemuan yang dikenal sebagai Geneva Communique II ini, pada akhirnya juga belum membawa hasil yang signifikan dalam upaya perdamaian Suriah. Hal ini disebabkan oleh keteguhan dari masing-masing pihak, pemerintah dan oposisi dalam mempertahnkan kepentingan mereka. [18]
Padahal menurut Hugh Robertson selaku Mentri Luar Negeri Inggris mengatakan
"There is a binary choice here, "You either put pressure on them and try to have a peace agreement in Geneva. Or you do not bother and the fighting continues... if Geneva fails, we stop, we understand why, we regroup and we try again.[19]
Dalam pernyatannya ini Robertson meyakini bahwa prospek perundingan Geneva menjadi  cara yang terbaik dalam menemukan solusi konflik. Jika dalam perundingan ini saja tidak dapat mencapai kesepakatan, Ia ragu akan perundingan lanjutan yang semakin sulit dilakukan, mengingat semakin luasnya cakupan konflik, semakin sulit pula perundingan dilakukan.
Menurut Yezid Sayigh, memasuki tahun 2015 ini, terdapat tiga proposal perdamaian yang telah diajukan sebagai upaya resolusi konflik Suriah. UN Special Envoy untuk konflik Suriah, Staffan de Mistura kembali menekankan proposal perdamaiannya, “Aleppo Freeze” yang telah ditanggapi secara baik oleh PBB dan European Union. Begitu juga dengan Rusia yang akan menggelar formal talks yang akan dihadiri oleh pihak oposisi dan rezim Assad.[20] “Aleppo Freeze” sendiri adalah istilah “pembekuan”yang digunakan untuk membekukan kota Aleppo, yang menjadi wilayah utama pertempuran pihak oposisi dan pemerintah melalui genjatan senjata kedua belah pihak. De Mistura mengatakan bahwa Aleppo Freeze berbeda dengan genjatan senjata sebelumnya. Kali ini genjatan senjata akan difokuskan dengan mempersempit focus pendekatannya. Jika “pembekuan” berhasil di satu tempat, maka otomatis “pembekuan” juga akan berhasil di tempat selanjutnya.[21]
Jika dilihat hingga saat ini, terjadi perubahan pola penyelesaian konflik Suriah di tahun 2015 ini. Yaitu dengan mempersempit ruang dan focus penyelesaian konflik tersebut. Resolusi konflik melalui Geneva I dan II  yang fokus cakupannya luas, belum berhasil menciptakan hasil yang kesepakatan yang jelas, sehingga menurut Staffan De Mistura melalui Aleppo Freeze, diharapkan mampu mempercepat proses perdamain Suriah. Dalam statemenya, De Mistura menyatakan bahwa tujuan dari pada proposalnya adalah untuk menghentikan krisis kemanusaian yang terjadi, khususnnya mencegah jatuhnya korban akibat penggunaan senjata pemusnah massal yang digunakan rezim Assad, yang penggunanna telah dilarang dalam komunitas internasional.[22] Namun lagi-lagi, ini bukanlah perkara mudah untuk mendapatkan kesepakatan berbagai pihak oposisi yang ada. Pada pertemuan yang digelar di perbatasan Turki awal Maret lalu, terdapat beberapa pihak oposisi Suriah yang menyatakan penolakannya terhadap proposal de Mistura, mereka menyatakan penolakannya jika solusi perdamaian De Mistura tidak menyentuh aspek utama mereka untuk menurunkan Bashar Al-Assad dan kroninya dari kursi pemerintahan dan penuntutan akan pelanggaran perang.[23]
Dalam setiap kasus peperangan, resolusi konflik menjadi agenda utama dalam prospek perdamaian kedua belah pihak. Resolusi konflik jelas sangat dibutuhkan dalam konflik Suriah. Dalam Konflik yang berkepanjangan ini, fokus yang harus berikan tidak hanya terpusat pada Konsep Kemanan Negara, Intervensi, Kedaulatan dan sebagainya. Namun, dalam Konflik ini Masalah yang juga menjadi sangat penting adalah terkait Konsep Kemanan Manusia (Human Security). Human security selalu menjadi alasan terbesar mengapa resolusi konflik harus segera dilaksanakan. Nasib para pengungsi yang tersebar di Negara-negara tetangga tentu membawa masalah baru bagi para pengungsi maupun pemerintah Negara setempat. Kasus human trafficking dan prostitution network semakin bertambah dan mengancam keamanan para pengungsi khusunya perempuan. Ancaman ini seperti yang telah tercantum dalam Human Developed Report UNDP 1994:
“The failure to achieve the conditions that allow persons to live their lives free from fear and want can contribute to forced migration. The report identifies seven categories of threats to human security: economic, food, health, environmental, personal, community and political[24]
Prospek perdamain Suriah, telah diupayakan dengan berbagai macam rolusi konflik yang telah diajukan dan dilaksanakan. Namun kata “Sepakat” dalam mengakhiri perang, nampaknya akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Dalam Geneva Communique I, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk pemerintahan transisi Suriah, namun dalam Geneva Communique II, kembali terjadi perbedaan arah dan tujuan masing-masing pihak. Di pihak Assad, bersikeras untuk tidak memberikann kursi transisi kepada pihak atau kelompok manapun, mereka juga menjadikan isu ancaman terorisme sebagai isu utama diadakannya Geneva Communique II. Sementara di pihak oposisi bersikukuh untuk menetapkan pemerintahan transisi Suriah. Pada akhirnya semua pembicaraan damai ini berakhir dengan Zero Sum-Game.
Lantas jika dialog pembicaraan belum mampu mengatasi prospek perdamaian Suriah, bagaimana dengan usulan mengenai intervensi militer seperti halnya yang terjadi di Libya dan Iraq? Meskipun beberapa pihak oposisi menganggap bahwa intervensi militer merupakan cara yang paling ampuh seperti di Libya dan Iraq, namun selama Russia dan China masih memberikan hak veto mereka, nampaknya intervensi militer tidak akan pernah terjadi. Menurut hemat saya, meskipun jika intervensi militer ini dilakukan, hanya akan menyisakan permasalahan besar didalamnya seperti yang terjadi di Libya dan Iraq, yang pasca intervensi dilakukan, stabilitas kemanan, ekonomi dan upaya damai antar kelompok di dalam Negara tersebut belum juga didapatkan.
 Dalam prospek perdamaian Suriah, kata sepakat tidak hanya dibutuhkan dari pihak rezim dan oposisi saja. Michael Greig dalam Intractable Syria? menyatakan bahwa terhambatnya upaya mediasi juga disebabkan oleh berbagai macam kelompok pemberontak dan militan yang masing-masing dari mereka memiliki kepentingan dan tujuannya sendiri di Suriah.[25] Begitu juga dengan konflik sektarian yang berkembang, Sunni dan Syiah. Konflik sektarian sendiri menjadi isu yang telah lama berakar dalam konstelasi poilitik Timur-Tengah. Tentu saja, semakin banyaknya actor yang bermain, semakin sulit juga komunikasi yang terjalin antara masing-masing pihak, dan semakin sulit untuk mewujudkan perundingan untuk mencapai kata mufakat.
Dalam menaggapi kasus ISIS di Suriah, perluasan wilayah yang terus dilakukan ISIS, tentu membuat pihak baik oposisi maupun rezim Assad berada dalam posisi sulit. Di pihak Assad, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban dalam perang melawan ISIS, belum lagi masalah peningkatan harga pangan, listrik, dan air yang menghantui rakyat Suriah yang masih berada didalamnya. Di pihak oposisi, kemunculan ISIS tentu membagi perhatian mereka dalam melawan pihak Assad, dan sekarang ISIS. [26] Dalam kasus ISIS, tentu akan lebih mudah jika kedua belah pihak bersatu dalam memerangi ISIS, karena perluasan wilayah yang dilakukan ISIS, secara tidak langsung menambah rentetan masalah dalam konflik Suriah.
Berbagai macam pertimbangan diataslah yang menunjukkan mengapa penyelesaian konflik, harus segera dilaksanakan di Suriah, tidak hanya karena biaya besar yang dikeluarkan kedua belah pihak, namun juga masalah kemanusiaan yang membutuhkan perhatian yang banyak, baik dari pemerintah setempat, organisasi internasional maupun masyarakat internasional. Dibutuhkan suatu kesatuan dalam kembali membangun Suriah seperti sedia kala, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga membangun kembali psikologis  rakyat Suriah, yang tentu mengalami guncangan psikologis pasca perang. Jika hal ini terjadi, tentu dibutuhkan kesepakatan damai terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Memang, tidak ada yang tidak mungkin, namun nampaknya membutuhkan usaha dan waktu yang keras dalam membawa semua kelompok ini untuk duduk dalam satu ruang dan meja yang sama, dengan tujuan dan maksud yang sama, menuju perdamaian Suriah.
Conclusion
Is there a peace in Syria?
Berbagai macam usaha telah dilakukan dalam upaya prospek perdamaian Suriah, baik dengan pembicaraan formal maupun informal yang tidak hanya melibatkan pihak oposisi dan rezim Assad, namun juga pihak ketiga baik indivisu, badan regional (Liga Arab) dan Internasional (PBB). Namun, belum satupun dari upaya ini yang membuahkan hasil yang signifikan. Pihak Pemerintah dan oposisi masih terus melancarkan serangan satu sama lain, saling mencaplok wilayah kekuasaan yang tentu penggunaan senjata menjadi tak terelakkan. Kembali, rakyat sipillah yang harus menjadi korban dalam pertempuran ini. Namun, bukanlah suatu hal yang mustahil dalam menciptakan perdamain di Suriah. Tentu saja dibutuhkan kesepakatan kedua belah dalam menyelesaikan masalah ini, bagaimanapun intervensi militer bukanlah solusi yang tepat dalam mencapai prospek perdamain Suriah. Terlalu dini untuk mengatakan bahwa tidak ada kata damai di Suriah, karena selalu akan ada akhir dalam setiap perang, dan akhir itu adalah damai. Seperti yang dikatakan Tim Phillips “Peace is possible in Syria. It's time to hear from those who have achieved it.

Endnote:




[1] Al Arabiya, 2015, Syriadeath toll now exceeds 210.000, right group says, dalam http://english.alarabiya.net/en/News/middle-east/2015/02/07/Syria-death-toll-now-exceeds-210-000-rights-group-says.html (6 Maret 2015)
[2] United Nation Population Fund, Regional Situation Report for Syria Crisis, diakses dalam https://data.unhcr.org/syrianrefugees/download.php?id=8064 (6 Maret 2015)
[3] Security Council Approves ‘No Fly Zones’ over Libya authorizing all necessary measures to protect civilianz tby vote of 9 in favour of 10 in favour with 5 substantion, Security Council. 2011. Dalam http://www.un.org/press/en/2011/sc10200.doc.htm (6 Maret 2015)
[4] Mostafiz Meah, 2013, Syrian Conflict: Dillemas and Challenge dalam http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2466111 (5 Maret 2015)
[5] Jacob Bercovitch, 2009, Introduction: the nature of conflict and conflict resolution, SAGE Publication, hal. 2-3. Diakses dalam http://www.sagepub.com/upm-data/24632_Bercovitch___Intro.pdf ( 29 Maret 2015)
[6] Ahmadi Sidiq, Surwandhono. 2011. Resolusi Konflik Dunia Islam. Graha Ilmu, Jogjakarta.
[7]Teori Resolusi Konflik dalam Mata Kuliah Studi Perdamaian Resolusi Konflik yang disampaikan oleh Ibu Peggy Puspa Hafsari S.Sos  (4 Maret 2015)
[8] Khaled Yacoub, Syria Assad ends State of Emergency, 2011, Reuters, diakses dalam http://www.reuters.com/article/2011/04/21/us-syria-idUSTRE72N2MC20110421 ( 26 February 2015)

[9] Syria to lift decades old- emergency law, 2011, Al-Jazeera. Diakses dalam http://www.aljazeera.com/news/middleeast/2011/04/2011419135036463804.html (26 Maret 2015)

[10] Agastya ABM, 2013, Arab Spring, IRCiSoD, Jogjakarta.
[11] Richard N. Haas, Syria behind the UN Veto, pada http://www.cfr.org/syria/syria-beyond-un-veto/p28732  (27 February 2015)
[12] Stewarts and Stewart, US Government tightens Syrian sanction to use of chemical weapons: USG to intensify Syria sanction enforcement enforcement efforts, dalam http://www.stewartlaw.com/Article/ViewArticle/975   (27 February 2015)
[13] International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS), 2001, The Responsible To Protect, International Development Center, Canada.
[14] Primus, Adeodatus. 2011. Intervensi Amerika Serikat dalam Konflik Politik Suriah 2011, hal.781. http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/09/jurnal%204%20september%202014%20%28%20Baru%29%20%2809-11-14-08-13-13%29.pdf  pada (6 Maret 2015)
[15] Achilleas Galatsidas, Syrian Refugeess, 3,5 People Flee to Neighboring Countries, dalam http://www.theguardian.com/global-development/2015/mar/11/syrian-refugees-asylum-seekers-unhcr 
 (28 Maret 2015)
[16] As annexed to Security Council resolution 2042 (2012) of 14 April. Diakses dalam http://www.un.org/en/peacekeeping/documents/six_point_proposal.pdf (30 Maret 2015)
[17] Public Internationalal law and Policy Groups, Geneva II: Negotiating at a Peace Conference in Syria, 2013, dalam http://publicinternationallawandpolicygroup.org/wp-content/uploads/2013/11/PILPG-Geneva-II-Simulation-Lessons-Learned-Report-Nov-2013-.pdf (5 Maret 2015)
[18] Alper Yilmaz, Why did Geneva II Peace Talks Fail? , 2014, Todays Zaman.  Dalam http://www.todayszaman.com/blog/alper-yilmaz-dede/why-did-the-geneva-ii-peace-talks-fail_339964.html  (6 Maret 2015)
[19] Basma Atassi, Explaining the Geneva II peace talks on Syria, Aljazeera, 2014, dalam http://www.aljazeera.com/indepth/features/2014/01/explaining-geneva-ii-peace-talks-syria-2014118142853937726.html  (5 March 2015)
[20] Yezid Sayigh, Carniege Endowement for International Peace, Syria in 2015, political stalement again or compromise dalam http://carnegie-mec.org/2015/01/08/syria-in-2015-political-stalemate-again-or-compromise/hz21   (5 Maret 2015)
[22] Syrian Opposition Group Reject Aleppo Freeze Plan, Al-Akhbar English. 2015. Diakses dalam http://english.al-akhbar.com/node/24008 (11 Maret 2015)

[23] Syria Rebbels Reject Envoy Plan to Freeze Aleppo Fighting, Bussiness Standard, 2015. Diakses dalam http://www.business-standard.com/article/pti-stories/syria-rebels-reject-envoy-plan-to-freeze-aleppo-fighting-115030200017_1.html (11 Maret 2015)

[24] United Nation Development Program Report: New Dimension of Human Security Technical Report. New York: 1994, United nation Developed Program. Dalam http://hdr.undp.org/sites/default/files/human_security_guidance_note_r-nhdrs.pdf   (5 Maret 2015)
[25] Greig, Michael. 2013. Intractable Syria?. University of North Texas. Dalam http://elibrary.law.psu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1029&context=jlia  (6 Maret 2015)
[26] Jessica T Matthews, 2014, is there an answer in Syria, diakses dalam http://www.nybooks.com/articles/archives/2014/nov/06/there-answer-syria/?insrc=hpss (5 March 2015)


REFERENSI:

Ahmadi Sidiq, Surwandhono. 2011. Resolusi Konflik Dunia Islam. Graha Ilmu, Jogjakarta.
Agastya ABM, 2013, Arab Spring, IRCiSoD, Jogjakarta.
Achilleas Galatsidas, Syrian Refugeess, 3,5 People Flee to Neighboring Countries, dalam http://www.theguardian.com/global-development/2015/mar/11/syrian-refugees-asylum-seekers-unhcr 
Atassi, Bassam. Explaining the Geneva II peace talks on Syria, Aljazeera, 2014, dalam http://www.aljazeera.com/indepth/features/2014/01/explaining-geneva-ii-peace-talks-syria-2014118142853937726.html 
As annexed to Security Council resolution 2042 (2012) of 14 April. Diakses dalam http://www.un.org/en/peacekeeping/documents/six_point_proposal.pdf (30
Greig, Michael. 2013. Intractable Syria?. University of North Texas. Dalam http://elibrary.law.psu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1029&context=jlia 
International Commission on Intervention and State Sovereignty (ICISS), 2001, The Responsible To Protect, International Development Center, Canada.
Jessica T Matthews, 2014, is there an answer in Syria, diakses dalam http://www.nybooks.com/articles/archives/2014/nov/06/there-answer-syria/?insrc=hpss
Jacob, Bercovitch. 2009, Introduction: the nature of conflict and conflict resolution, SAGE Publication, hal. 2-3. Diakses dalam http://www.sagepub.com/upm-data/24632_Bercovitch___Intro.pdf
Mostafiz, Meah. 2013. Syrian Conflict: Dillemas and Challenge dalam http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2466111
Primus, Adeodatus. 2011. Intervensi Amerika Serikat dalam Konflik Politik Suriah 2011, hal.781. http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/09/jurnal%204%20september%202014%20%28%20Baru%29%20%2809-11-14-08-13-13%29.pdf 
Public Internationalal law and Policy Groups, Geneva II: Negotiating at a Peace Conference in Syria, 2013, dalam http://publicinternationallawandpolicygroup.org/wp-content/uploads/2013/11/PILPG-Geneva-II-Simulation-Lessons-Learned-Report-Nov-2013-.pdf
Syria to lift decades old- emergency law, 2011, Al-Jazeera. Diakses dalam http://www.aljazeera.com/news/middleeast/2011/04/2011419135036463804.html
Syria behind the UN Veto, Richard N. Haas pada http://www.cfr.org/syria/syria-beyond-un-veto/p28732
Stewarts and Stewart, US Government tightens Syrian sanction to use of chemical weapons: USG to intensify Syria sanction enforcement enforcement efforts, dalam http://www.stewartlaw.com/Article/ViewArticle/975  
Security Council Approves ‘No Fly Zones’ over Libya authorizing all necessary measures to protect civilianz tby vote of 9 in favour of 10 in favour with 5 substantion, Security Council. 2011. Dalam http://www.un.org/press/en/2011/sc10200.doc.htm
Syrian Opposition Group Reject Aleppo Freeze Plan, Al-Akhbar English. 2015. Diakses dalam http://english.al-akhbar.com/node/24008

Syria Rebbels Reject Envoy Plan to Freeze Aleppo Fighting, Bussiness Standard, 2015. Diakses dalam http://www.business-standard.com/article/pti-stories/syria-rebels-reject-envoy-plan-to-freeze-aleppo-fighting-115030200017_1.html

United Nation Development Program Report: New Dimension of Human Security Technical Report. New York: 1994, United nation Developed Program. Dalam http://hdr.undp.org/sites/default/files/human_security_guidance_note_r-nhdrs.pdf  
United Nation Population Fund, Regional Situation Report for Syria Crisis, diakses dalam https://data.unhcr.org/syrianrefugees/download.php?id=8064
Yacoub, Khaled. Syria Assad ends State of Emergency, 2011, Reuters, diakses dalam http://www.reuters.com/article/2011/04/21/us-syria-idUSTRE72N2MC20110421
Yezid Sayigh, Carniege Endowement for International Peace, Syria in 2015, political stalement again or compromise dalam http://carnegie-mec.org/2015/01/08/syria-in-2015-political-stalemate-again-or-compromise/hz21

Yilmaz, Alper. Why did Geneva II Peace Talks Fail? , 2014, Todays Zaman.  Dalam http://www.todayszaman.com/blog/alper-yilmaz-dede/why-did-the-geneva-ii-peace-talks-fail_339964.html