Thursday, 26 January 2017

Rohingya dan Babak Baru Krisis Pengungsi



Heavy Nala Estriani
Alumni Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang


Minoritas Yang Tertindas

Dalam beberapa dekade, pemerintah Myanmar telah memberikan status kepada etnis Rohingya sebagai stateless people. Hal tersebut dapat dilihat dari Hukum Kewarganegaraan Myanmar (Myanmar Citizenship Law) Tahun 1982 yang tidak mencantumkan etnis Rohingya sebagai warga negaranya. Etnis Rohingya, yang mayoritas beragama Muslim dianggap sebagai imigran gelap yang berasal dari etnis Bengali di Bangladesh, terlepas fakta bahwa mereka telah menetap di Myanmar sejak ratusan tahun lamanya. Status yang tidak diakui ini berdampak pada tindakan diskriminasi dan penindasan yang dilakukan pemerintah Myanmar, baik melalui operasi militer maupun oleh kelompok mayoritas Buddha yang berada di Rakhine.
Intensitas Konflik yang terjadi antara kelompok minoritas muslim Rohingya dengan kelompok mayoritas Buddha di Rakhine pada tahun 2012, berujung pada pembantaian dan pengerusakan bangunan terhadap kaum Rohingya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan wilayahnya. Sebanyak 140.000 Rohingya yang tidak memiliki tempat tinggal, menempati kamp-kamp pengungsian di Myanmar dengan kebutuhan makanan, obat-obatan dan akses sanitasi yang tidak memadai. Hingga saat ini, mereka tercatat sebagai pengungsi internal (internally displaced person). Menurut UNHCR, pengungsi internal merupakan sekumpulan orang yang terpaksa melarikan diri akibat konflik kekerasan di wilahnya, namun masih berada dalam negara tersebut. Sedangkan ratusan ribu lainnya, memilih untuk meninggalkan Myanmar untuk mencari perlindungan ke negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam kasus Rohingya, permasalahan yang kemudian muncul adalah ketika terjadi peningkatan jumlah pengungsi yang mencari perlindungan ke negara-negara terdekat. Lantas, bagaimana jika terjadi penolakan dari negara-negara yang dituju tersebut? dan bagaimanakah seharusnya dunia internasional menangani krisis pengungsi Rohingya ini?

Krisis Pengungsi Rohingya

Menurut data yang dikeluarkan Human Right Watch (HRW) sebanyak 30.000 pengungsi yang telah terdaftar berada di Bangladesh, dan masih terdapat 300.000-500.000 pengungsi yang masih belum terdaftar. Menyusul intensitas kekerasan yang dilakukan pihak militer Myanmar terhadap etnis Rohingya sejak Oktober lalu, Bangladesh memang dibanjiri kedatangan pengungsi Rohingya. Hal ini akhirnya membuat pemerintah Bangladesh menutup pintu perbatasannya untuk pengungsi Rohingya dan mengembalikan mereka kembali menuju Myanmar. Di tahun 2015, Malaysia dan Indonesia juga dibanjiri kedatangan pengungsi menyusul krisis people boat, dimana kedua negara tersebut akhirnya bersedia untuk menerima pengungsi sementara dengan batasan waktu satu tahun. Sementara Thailand, meskipun telah menerima sejumlah pengungsi Rohingya, namun negara tersebut diketahui banyak melakukan penahanan dan tidak mengakui etnis Rohingya sebagai imigran gelap.
Sesuai dengan definisi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 (Refugee Convention and Protocol) Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan perlindungan. Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Internasional atau International Law. Menurut artikel no.33 dalam Refugee Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan negara asal mereka.  Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka. Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah diatur dalam konvensi tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang tertuang dalam Artikel ke-14 Universal Declaration of Human Right bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran. Mereka yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran atau registrasi bagi para pencari suaka.
Konsep non-refoulement yang tercantum dalam konvensi pengungsi 1951 telah menjadi landasan yang kuat sebagai kerangka perlindungan bagi pengusi dan pencari suaka. Konsep non-refoulement adalah larangan bagi suatu negara untuk menolak dan mengembalikan pengungsi ke negara asalnya yang akan membahayakan nyawa mereka akibat kekerasan dan konflik yang terjadi negara mereka. Konsep ini sendiri, telah menjadi internally customary law atau hukum kebiasaan internasional yang artinya, prinsip ini bukan hanya berlaku untuk negara-negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951 saja, namun negara-negara yang tidak meratifikasi konvensi tersebut juga harus menghormati dan menghargai prinsip non-refoulement ini.
Dalam kasus pengungsi Rohingya, status mereka sebagai pengungsi yang menghindari konflik dan kekerasan yang dilakukan otoritas Myanmar menjadikan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi dan diterima oleh negara-negara yang menjadi tujuan pengungsi. Sesuai dengan hukum internasional yang mengatur tentang pengungsi diatas, pelindungan pengungsi bukan hanya dalam lingkup penerimaan dan pemberian status pengungsi saja, namun juga penekanan terhadap pemberian hak-hak untuk tidak terdiskriminasi dan mendapatkan kekerasan seperti yang terjadi di negara mereka. 

Solidaritas Internasional

Pada akhirnya, permasalahan pengungsi bukan hanya persoalan di terimanya pengungsi di suatu negara. Permasalahan lain yang juga menjadi penting adalah bagaimana agar hak-hak mereka sebagai pengungsi dapat terealisasikan karena banyak dari negara-negara yang meskipun mereka menerima pengungsi, namun diskriminasi dan pelanggaran akan hak-hak pengungsi masih diabaikan. Umumnya, hal tersebut terjadi karena negara-negara yang dituju merupakan negara dengan kondisi ekonomi dan politiknya masih belum stabil. Disinilah peran organisasi internasional diperlukan, agar bagaimana permasalahan pengungsi Rohingya, bukan hanya menjadi beban negara tujuan pengungsi namun menjadi tanggung jawab internasional yang membutuhkan penyelesaian yang tepat.
Dengan mengembalikan pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar bukanlah solusi yang tepat karena artinya sama saja dengan memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan turut membiarkan pemerintah Myanmar melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Begitu pula dengan tetap membiarkan para pengungsi Rohingya terkatung-katung di lautan tanpa adanya bantuan dan tindakan penyelamatan karena hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru seperti peningkatan krisis “people boat” di tahun 2015 lalu.
Oleh karena itu, dibutuhkan solidaritas yang kuat terutama antar negara-negara terdekat dalam mengambil langkah perihal menerima pengungsi Rohingya. ASEAN sebagai organisasi regional harus memaksimalkan kebijakannya dalam penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri telah menekankan keseriusannya terkait hak asasi manusia melalui ASEAN Human Right Declaration (AHRD), maka sudah seharusnya ASEAN mengambil langkah nyata dalam menangani kasus di Myanmar. Bagaimanapun, krisis pengungsi Rohingya tidak akan selesai selama Myanmar masih melakukan pelanggaran HAM terhadap etnis minoritas Rohingya dan tidak melakukan revisi terhadap Myanmar Citizenship Law tahun 1982.

No comments:

Post a Comment