Heavy Nala
Estriani
Alumni Hubungan
Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang
Minoritas
Yang Tertindas
Dalam beberapa dekade, pemerintah
Myanmar telah memberikan status kepada etnis Rohingya sebagai stateless people. Hal tersebut dapat
dilihat dari Hukum Kewarganegaraan Myanmar (Myanmar
Citizenship Law) Tahun 1982 yang tidak mencantumkan etnis Rohingya sebagai
warga negaranya. Etnis Rohingya, yang mayoritas beragama Muslim dianggap
sebagai imigran gelap yang berasal dari etnis Bengali di Bangladesh, terlepas
fakta bahwa mereka telah menetap di Myanmar sejak ratusan tahun lamanya. Status
yang tidak diakui ini berdampak pada tindakan diskriminasi dan penindasan yang
dilakukan pemerintah Myanmar, baik melalui operasi militer maupun oleh kelompok
mayoritas Buddha yang berada di Rakhine.
Intensitas Konflik yang terjadi antara
kelompok minoritas muslim Rohingya dengan kelompok mayoritas Buddha di Rakhine
pada tahun 2012, berujung pada pembantaian dan pengerusakan bangunan terhadap
kaum Rohingya yang menyebabkan mereka harus meninggalkan wilayahnya. Sebanyak
140.000 Rohingya yang tidak memiliki tempat tinggal, menempati kamp-kamp
pengungsian di Myanmar dengan kebutuhan makanan, obat-obatan dan akses sanitasi
yang tidak memadai. Hingga saat ini, mereka tercatat sebagai pengungsi internal
(internally displaced person).
Menurut UNHCR, pengungsi internal merupakan sekumpulan orang yang terpaksa
melarikan diri akibat konflik kekerasan di wilahnya, namun masih berada dalam negara
tersebut. Sedangkan ratusan ribu
lainnya, memilih untuk meninggalkan Myanmar untuk mencari perlindungan ke
negara-negara tetangga seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam kasus Rohingya, permasalahan yang
kemudian muncul adalah ketika terjadi peningkatan jumlah pengungsi yang mencari
perlindungan ke negara-negara terdekat. Lantas, bagaimana jika terjadi
penolakan dari negara-negara yang dituju tersebut? dan bagaimanakah seharusnya
dunia internasional menangani krisis pengungsi Rohingya ini?
Krisis
Pengungsi Rohingya
Menurut data yang dikeluarkan Human
Right Watch (HRW) sebanyak 30.000 pengungsi yang telah terdaftar berada di
Bangladesh, dan masih terdapat 300.000-500.000 pengungsi yang masih belum
terdaftar. Menyusul intensitas kekerasan yang dilakukan pihak militer Myanmar
terhadap etnis Rohingya sejak Oktober lalu, Bangladesh memang dibanjiri
kedatangan pengungsi Rohingya. Hal ini akhirnya membuat pemerintah Bangladesh
menutup pintu perbatasannya untuk pengungsi Rohingya dan mengembalikan mereka
kembali menuju Myanmar. Di tahun 2015, Malaysia dan Indonesia juga dibanjiri
kedatangan pengungsi menyusul krisis people
boat, dimana kedua negara tersebut akhirnya bersedia untuk menerima pengungsi
sementara dengan batasan waktu satu tahun. Sementara Thailand, meskipun telah menerima
sejumlah pengungsi Rohingya, namun negara tersebut diketahui banyak melakukan
penahanan dan tidak mengakui etnis Rohingya sebagai imigran gelap.
Sesuai dengan definisi dalam Konvensi
Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 (Refugee
Convention and Protocol) Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara
asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam
posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa
mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan
perlindungan. Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh
Hukum Internasional atau International
Law. Menurut artikel no.33 dalam Refugee
Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan
ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima
kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan
negara asal mereka. Mereka juga
mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka.
Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk
mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah
diatur dalam konvensi tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang
tertuang dalam Artikel ke-14 Universal
Declaration of Human Right bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di
negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran. Mereka
yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan
pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah
melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran
atau registrasi bagi para pencari suaka.
Konsep non-refoulement yang tercantum
dalam konvensi pengungsi 1951 telah menjadi landasan yang kuat sebagai kerangka
perlindungan bagi pengusi dan pencari suaka. Konsep non-refoulement adalah
larangan bagi suatu negara untuk menolak dan mengembalikan pengungsi ke negara
asalnya yang akan membahayakan nyawa mereka akibat kekerasan dan konflik yang
terjadi negara mereka. Konsep ini sendiri, telah menjadi internally customary law atau hukum kebiasaan internasional yang
artinya, prinsip ini bukan hanya berlaku untuk negara-negara yang meratifikasi
konvensi pengungsi 1951 saja, namun negara-negara yang tidak meratifikasi konvensi
tersebut juga harus menghormati dan menghargai prinsip non-refoulement ini.
Dalam kasus pengungsi Rohingya, status
mereka sebagai pengungsi yang menghindari konflik dan kekerasan yang dilakukan
otoritas Myanmar menjadikan mereka sebagai pihak yang harus dilindungi dan
diterima oleh negara-negara yang menjadi tujuan pengungsi. Sesuai dengan hukum
internasional yang mengatur tentang pengungsi diatas, pelindungan pengungsi
bukan hanya dalam lingkup penerimaan dan pemberian status pengungsi saja, namun
juga penekanan terhadap pemberian hak-hak untuk tidak terdiskriminasi dan
mendapatkan kekerasan seperti yang terjadi di negara mereka.
Solidaritas
Internasional
Pada akhirnya, permasalahan pengungsi
bukan hanya persoalan di terimanya pengungsi di suatu negara. Permasalahan lain
yang juga menjadi penting adalah bagaimana agar hak-hak mereka sebagai
pengungsi dapat terealisasikan karena banyak dari negara-negara yang meskipun
mereka menerima pengungsi, namun diskriminasi dan pelanggaran akan hak-hak
pengungsi masih diabaikan. Umumnya, hal tersebut terjadi karena negara-negara
yang dituju merupakan negara dengan kondisi ekonomi dan politiknya masih belum
stabil. Disinilah peran organisasi internasional diperlukan, agar bagaimana
permasalahan pengungsi Rohingya, bukan hanya menjadi beban negara tujuan
pengungsi namun menjadi tanggung jawab internasional yang membutuhkan
penyelesaian yang tepat.
Dengan mengembalikan pengungsi Rohingya kembali
ke Myanmar bukanlah solusi yang tepat karena artinya sama saja dengan
memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan turut membiarkan pemerintah Myanmar
melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Begitu pula dengan
tetap membiarkan para pengungsi Rohingya terkatung-katung di lautan tanpa
adanya bantuan dan tindakan penyelamatan karena hal tersebut akan menimbulkan
persoalan baru seperti peningkatan krisis “people
boat” di tahun 2015 lalu.
Oleh
karena itu, dibutuhkan solidaritas yang kuat terutama antar negara-negara
terdekat dalam mengambil langkah perihal menerima pengungsi Rohingya. ASEAN
sebagai organisasi regional harus memaksimalkan kebijakannya dalam penanganan
pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri telah menekankan
keseriusannya terkait hak asasi manusia melalui ASEAN Human Right Declaration (AHRD), maka sudah seharusnya ASEAN
mengambil langkah nyata dalam menangani kasus di Myanmar. Bagaimanapun, krisis
pengungsi Rohingya tidak akan selesai selama Myanmar masih melakukan
pelanggaran HAM terhadap etnis minoritas Rohingya dan tidak melakukan revisi
terhadap Myanmar Citizenship Law tahun
1982.
No comments:
Post a Comment