Friday, 30 September 2016

Krisis Pengungsi Dan Dilema Negara-Negara Eropa

Oleh: Heavy Nala Estriani*

Gambaran penderitaan para pengungsi yang menyebrangi laut mediterania sejak awal tahun ini sangat tergambar jelas setelah sebuah foto ditemukannya seorang balita laki-laki yang terdampat di daerah pantai Bodrum, Turki menyeruak di berbagai media Internasional pada awal September lalu. Foto penemuan Aylan Kurdi, nama balita tersebut seolah menjadi batu pijakan yang membuka mata masyarakat dunia Internasional bahwa permasalahan krisis pengungsi ini merupakan masalah bersama yang harus dihadapi oleh dunia internasional. Sejak awal Januari tahun ini, sebanyak 411.567 orang telah menyebrangi Laut Mediterania untuk mencapai tempat tujuan mereka, yaitu Eropa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.900 korban jiwa telah ditemukan di sekitar perairan Laut Mediterania.[1] Fenomena ini menurut Presiden Uni Eropa, Donald Tusk digambarkan sebagai bagian dari  ‘exodus’ dari negara-negara yang terkena dampak perang berkepanjangan, dan akan bertahan hingga tahun-tahun berikutnya.[2] Mayoritas para pengungsi ini sendiri berasal dari negara-negara yang terkena dampak perang di Timur-Tengah seperti Syria, Iraq dan Afganistan. Mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali meninggalkan negara mereka yang porak-poranda akibat perang. Tujuan mereka, tidak lain adalah negara-negara maju di Eropa yang dianggap mampu untuk melindungi mereka dan memberikan kehidupan yang layak bagi mereka kedepannya.

____________
Bachelor of Political Science, IR UMM '12
heavynala.hn@gmail.com 

‘Krisis Pengungsi’ Bukan ‘Krisis Migran’
Dalam membahas permasalahan krisis pengungsi yang membanjiri negara-negara Eropa saat ini, sangatlah penting untuk membahas membahas masalah terminologi dalam memaknai kata pengungsi dan migran. Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara asalnya karena terkena dampak dari perang yang membuat mereka dalam dalam posisi membahayakan dan terancam di negaranya. Situasi inilah yang memaksa mereka melewati perbatasan negara terdekat lainnya untuk mendapatkan perlindungan.[3] Status pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Internasional atau International Law. Hal ini tertuang dengan jelas baik dalam Konvensi Pengungsi (Refugee Convention)  1951 dan juga  Protocol 1967. Menurut artikel no.33 dalam Refugee Convention 1951, mereka yang berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal mereka yang terkena konflik. Artinya suatu negara harus menerima kedatangan para pengungsi terlepas dari bagaimana latar belakang agama dan negara asal mereka.  Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara yang menampung mereka. Diantara hak tersebut ialah hak untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya yang telah diatur dalam konvensi tersebut.[4] Hal ini juga sejalan dengan apa yang tertuang dalam Artikel ke-14 Universal Declaration of Human Right “everyone has the right to seek and to enjoy in others countries asylum from persecutions” bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mendapatkan perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran.[5]Mereka yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan pendaftaran atau registrasi bagi para pencari suaka.[6]
Migran di lain pihak ialah mereka yang meninggalkan negaranya larena dilatar- belakangi oleh faktor ekonomi. Sehingga migran tidak dapat disamakan dengan pengungsi dan dapat dikembalikan kembali ke negara asalnya.[7] Dengan kata lain, semua pengungsi adalah migran. Tetapi tidak semua migran adalah pengungsi. Para pengungsi yang masih mencari status legalnya inilah yang dinamakan pencari suaka. Karena demikian, maka pemilihan terminologi pengungsi dan migran sangatlah penting mengingat keduanya memiliki pemahaman yang sangat berbeda dalam penagananya. Terlebih, masih banyak media-media di Eropa yang masih menggunakan kata Migran dibandingkan Pengungsi. Penggunaan terminologi ini menurut Metin Corabatir akan berpengaruh  terhadap persepsi, sikap, tindakan dan kebijakan yang akan diambil  oleh suatu negara dalam masalah penanganan pengungsi itu sendiri.[8]  Krisis pengungsi sekiranya adalah istilah yang sangat tepat dalam menggambarkan situasi di Eropa saat ini. Dengan lebih dari 89% pengungsi berasal dari negara-negara yang terkena imbas perang seperti Suriah, Irak, Afganistan dan Somalia, mereka menyebrangi laut mediterania hanya dengan  menggunakan perahu dan sekoci kecil untuk kemudian menuju Yunani dan Malta, pintu gerbang untuk masuk ke negara-negara tujuan mereka di Eropa.

Dilema Negara-Negara Eropa
Konflik dan perang berkepanjangan di Suriah dan Iraq serta hancurnya struktur negara di Afganistan, Somalia dan Eritrea memaksa rakyatnya untuk lari dari ancaman hidup yang menghantui mereka. Krisis di Suriah sendiri telah memaksa lebih dari 4 juta warganya untuk meninggalkan negaranya. Umumnya para pengungsi ini tersebar di negara-negara tetangga seperti halnya Turki, Lebanon, Yordania, dan Mesir. Namun, permasalahan regional, terbatasnya fasilitas dalam area camp, buruknya sanitasi, serta akses yang tidak memadai selama bertahun-tahun, menjadikan mereka kembali mencari perlindungan di negara-negara yang dianggap mampu menangani permasalahan pengungsi tersebut. Negara-negara ‘kaya’ di Eropa akhirnya dianggap layak untuk menjadi destinasi tujuan utama dari para pengungsi, meskipun konsekuensi yang harus dihadapi untuk mencapai ke sana tidaklah mudah. Umumnya mereka menyebrangi perairan mediterania dengan berangkat dari Libya, Mesir atau Turki untuk mencapai daratan Eropa seperti Malta dan Yunani. Dari sanalah mereka melanjutkan perjalanan melewati perbatasan Hungaria atau Serbia untuk menuju negara tujuan utama seperti Jerman, Inggris, Denmark dan Prancis. Saat ini, tragedi kapal pengungsi yang karam di laut mediteran juga tidak dapat terhindarkan melihat semakin melonjaknya angka kedatangan pengungsi ke wilayah Eropa.
Saat ini kebijakan yang di terapkan Uni Eropa terkait masalah penanganan pengungsi masih mengacu pada ‘Sistem Peraturan Dublin’ atau Dublin Regulation System yang mengatur bahwa setiap pengungsi yang masuk ke wilayah Eropa pertama, harus mengurus pengajuan suaka di negara tersebut.[9] Menurut aturan yang ada para pengungsi yang masuk ini akan diproses menggunakan sistem EURODAC yang merupakan sistem pengidentifikasian para pemohon suaka di Eropa dengan menggunakan basis data sidik jari atau fingerprint database dalam proses identifikasinya.[10] Namun saat ini, pengungsi yang masuk ke Italia, Hungaria dan Yunani hanya menjadikan negara-negara tersebut sebagai ‘tempat transit’ bagi para para pengungsi. Bukan sebagai negara tujuan pengungsi. Jika mengikuti aturan dublin, tentu saja ini memberatkan negara-negara seperti Yunani, Hungaria dan Italia karena harus menampung ratusan ribu pengungsi di negaranya. Kelonjakan jumlah pengungsi sejak awal tahun inilah yang membuat negara-negara transit tersebut kewalahan dan membiarkan para pengungsi melewati perbatasan negara mereka menuju Jerman. Hal ini juga ditambah oleh penolakan para pengungsi untuk didaftarkan di ketiga negara tersebut, karena takut tidak bisa memperoleh suaka di Jerman. Terlebih pada akhir Agustus lalu Jerman telah mengabaikan Peraturan Dublin dengan menerima proses suaka pengungsi meski telah melewati negara lainnya di Eropa.
Pada rabu lalu, Hungaria secara resmi telah menutup pintu perbatasannya dengan alasan ‘darurat pengungsi’. Penutupan ini juga memberlakukan sanksi hukum bagi para para pengungsi yang nekat masuk dan merusak pagar perbatasan. Aksi ini disusul oleh Austria yang mengikuti langkah Hungaria dengan menutup perbatasannya.[11]  Tentu saja hal ini semakin menyulitkan para pengungsi untuk menuju wilayah Eropa Utara, dan menyebabkan pembludakan pengungsi yang terdampar di perbatasan Hungaria dan Austria. Sudah seharusnya Peraturan Dublin kembali dikaji agar para pengungsi cepat mendapatkan status yang jelas. Jika masih mengacu pada Peraturan Dublin. Tentu saja ini memberatkan negara-negara tempat ‘transit’ para pengungsi tersebut. Terutama jika dilihat dari melonjaknya jumlah pengungsi yang berdatangan setiap harinya. Namun jika para pengungsi langsung dibiarkan menuju Jerman, tanpa adanya pengurusan suaka di negara transit tersebut, maka ini menandakan bahwa Peraturan Dublin sudah  tidak lagi relevan. Hal inilah yang sekiranya masih membingungkan negara-negara di Eropa dalam mengambil kebijakannya.

Membangun Solidaritas Uni Eropa
Dalam mengatasi krisis pengungsi yang semakin banyak memasuki wilayah Eropa. Tentu saja solidaritas antar negara dalam menangani pengungsi sangat diperlukan disini. Sejak awal tahun ini. Para Kepala Negara di Eropa telah banyak memberikan tanggapannya terkait krisis pengungsi yang semakin bertambah. Berbagai himbauan dan solusi telah didiskusikan dalam pertemuan domestik maupun regional. Seperti halnya Presiden Komisi Eropa Jean Claude Juncker dalam pertemuannya dengan Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis pada 9 September lalu mengajukan proposalnya terkait pembagian kuota 160.000 pengungsi kepada 28 negara Uni Eropa yang tak lagi mampu dibendung Italia, Hungaria dan Yunani.
Pada 17 September akhirnya proposal ini telah disetujui oleh Parlemen Eropa dengan mayoritas suara menerima usulan bahwa sebanyak 120.000 pengungsi akan siap untuk direlokasi dari ketiga negara tersebut. Persetujuan ini juga ditambahi dengan penekanan mekanisme Uni Eropa untuk  membantu negara anggotanya dalam memproses permohonan suaka yang masuk, mengembalikan imigran berstatus ilegal, dann menyelesaikan permasalahan yang menyangkut krisis pengungsi lainnya.[12] Pembagian kuota pengungsi ke-28 Negara-negara di Uni Eropa merupakan awal langkah yang baik. Namun tetap harus dilihat berdasarkan kondisi ekonomi, geografis, kemampuan dan kapasitas masing-masing negara tersebut. Sehingga tidak hanya beberapa negara saja yang menanggung beban permasalahan krisis pengungsi ini.
Peraturan Dublin merupakan sistem aturan yang tepat namun untuk mengangani pengungsi berskala kecil. Jika melihat fenomena pengungsi yang membanjiri Eropa seperti sekarang ini. Tentu Peraturan Dublin memberatkan negara-negara pertama yang menjadi tempat singgah pengungsi dalam mengurusi proses pengajuan suaka mereka. Tidak hanya masalah pengungsi yang sudah tiba di daratan Eropa saja, namun juga dalam penanganan para pengungsi dan imigran yang menyebrangi perairan mediterania. Tentu terdapat dalang mafia yang memfasilitasi mereka untuk menyebrangi mediterania dengan perahu ‘seadanya’. Hal ini penting mengingat korban jiwa yang berjatuhan di perairan itu telah menyentuh angka 2.500 orang.

Respon Dunia Internasional
Krisis Pengungsi seharusnya bukan hanya menjadi permasalahan Eropa sepihak. Bukan juga menjadi beban bagi negara-negara tetangga yang terkena dampak konflik. Namun krisis pengungsi merupakan masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama. Sebanyak 142 Negara yang telah menandatangani Konvensi Geneva tentang Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967 memiliki kewajiban dalam menangani krisis pengungsi ini.
Amerika Serikat meningkatkan jumlah kuota pengungsi ke negaranya sebanyak 10.000 orang tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Obama setelah munculnya tekanan dari berbagai pihak karena Amerika hanya menerima 1.500 pengungsi selama 4 tahun dari tahun 2011.[13] Tentu saja ini merupakan jumlah yang sangat kecil bagi negara sebesar Amerika Serikat. Begitu juga dengan Australia. Negara Kangguru terebut bersedia menambah quota pengungsi sebanyak 12.000 orang setiap tahunnya. Selama ini kuota yang diberikan Australia sebanyak 13.750 orang. Selain itu Australia juga menambah bantuan dana untuk pengungsi yang ada di Suriah dan Irak.[14]  
Berbagai pertanyaan menyeruak terkait alasan tidak adanya pengungsi yang ditampung oleh Negara-negara Teluk Persia yang juga memiliki perekonomian kuat. Kenyatannya, Arab Saudi, Qatar, Bahrain dan UEA memang berada diantara negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Genewa 1951. Namun, mereka tidak boleh menolak kehadiran pengungsi ataupun mengembalikan ke negara asal karena konsep non-refoulment sendiri sudah menjadi aturan hukum internasional yang harus dipatuhis etiap negara.  Kondisi konflik regional, sektarian, serta ISIS juga termasuk diantara faktor tidak adanya pengungsi yang memasuki negara kawasan teluk. Memang negara-negara tersebut hingga sekarang berada diantara negara pendonor dana terbesar kepada pengungsi. Namun berbagai kritikan masih berdatangan karena kurangnya physical support yang diberikan oleh negara teluk terhadap para pengungsi. Sangat disayangkan karena negara-negara berkembang seperti Turki, Lebanon dan Yordania lah yang selama ini menjadi negara penampung quota pengungsi terbanyak dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Meskipun terdapat Organisasi Internasional seperti UNHCR dan Organisasi Non-Govermental lain yang membantu secara fiscal dan materi, namun tetap saja ini akan mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial dan politik negara tersebut.

Butuh Solusi Tepat
Krisis pengungsi yang melanda dunia Eropa dan negara lainnya memang harus segera ditemukan solusi yang tepat. Krisis pengungsi adalah masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama pula. Bukan hanya diselesaikan oleh sebagian pihak. Bagaimanapun juga sebab dari timbulnya krisis inilah yang seharusunya diselesaikan terlebih dahulu. Jika pihak Bashar Al-Assad dan pihak oposisi internal maupun eksternal tidak mampu berunding dalam satu meja bersama, maka krisis pengungsi ini juga tidak akan menemui titik terang yang cepat. Harus segera ada resolusi konflik yang beran-benar disepakati oleh kedua belah pihak. Bagaimanapun juga, konflik yang telah berjalan 4 tahun ini tidak hanya menghancurkan struktur negara Suriah, namun juga masyarakat yang ada di dalamnya. Bagaimanapun juga korban utama dari timbulnya konflik berkepanjangan tidak lain adalah masyarakat sipil. Negara-negara Eropa yang memiliki tanggung jawab untuk menerima pengungsi dan memproses status suaka mereka, juga harus mengambil langkah cepat agar tidak timbul korban yang tewas karena kelalaian negara tersebut dalam mengurusi masalah pengungsi. Aksi penutupan perbatasan yang dilakukan sejumlah negara Eropa bukanlah solusi tepat untuk menghentikan masuknya pengungsi ke daratan Eropa. Jika Peraturan Dublin sudah tidak relevan untuk diaplikasikan. Maka segera dibutuhkan solusi lain seperti pembagian kuota pengungsi yang telah disepakati oleh Komisi Uni Eropa.

                                                           


Referensi:
Refugee/Migrant Emergency Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php
The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html
UNHCR View Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ – Which is Right?, dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html
Metin Corabatir, When it Comes to Refugee, Terminology Matters. Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html
Country Responsible for Assylum Application (Dublin). Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm
Identification of Aplicant, EURODAC. Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm
Migrant Crisis: Hungary’s Closed Border Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071
European Commision; Press Release Database, dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm
U.S. to take at least 10.000 More Syrian Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/





[1] Refugee/Migrant Emergency Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php pada 17 September 2015
[2] EU President: Refugee Crisis is Start of Real Exodus, dalam http://www.aljazeera.com/news/2015/09/eu-president-refugee-crisis-start-real-exodus-150908041234157.html pada 16 September 2015
[3] Full Text: Convention and Protocol Relating to the Status of Refugee, dalam http://www.unhcr.org/3b66c2aa10.html pada 19 September 2015
[4] The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol, UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html pada 20 September 2015
[5] Full Text: The Universal Declaration of Human Right, dalam http://www.un.org/en/documents/udhr/ pada 16 September 2015
[6] Asylum-Seekers, dalam http://www.unhcr.org/pages/49c3646c137.html pada 8 Oktober 2015
[7] UNHCR View Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ – Which is Right?, dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html diakses pada 17 September 2015
[8] Metin Corabatir, When it Comes to Refugee, Terminology Matters. Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html pada 17 September 2015
[9] Country Responsible for Assylum Application (Dublin). Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm diakses pada 19 September 2015
[10] Identification of Aplicant, EURODAC. Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm pada 19 September 2015
[11] Migrant Crisis: Hungary’s Closed Border Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071 diakses pada 18 September 2015
[12] European Commision; Press Release Database, dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm diakses pada 18 September 2015
[13] U.S. to take at least 10.000 More Syrian Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/ diakses pada 19 September 2015
[14] Australia to Accept an Extra 12.000 Syrian Refugee and Will Join US-Led Airstrikes, dalam http://www.theguardian.com/australia-news/2015/sep/09/australia-to-accept-an-extra-12000-syrian-refugees-and-will-join-us-led-air-strikes diakses pada 19 September 2015

1 comment:

  1. Tulisannya bagus, saya baca karena kebetulan saya lagi cari berita soal kriminal yg dilakuan oleh pengungsi. Dimana banyak terjadi aksi kriminal seperti teror, pembunuhan, pemerkosaan yang dilakukan oleh para pengungsi terhadap penduduk asli eropa. Seperti kasus maria ladenburger, dia dibunuh dan diperkosa oleh seorang immigran di jerman. Serta kasus ebba akerlund gadis 11 tahun di bunuh oleh pencari suaka di swedia

    ReplyDelete