Oleh: Heavy Nala Estriani*
Gambaran penderitaan para pengungsi
yang menyebrangi laut mediterania sejak awal tahun ini sangat tergambar jelas
setelah sebuah foto ditemukannya seorang balita laki-laki yang terdampat di
daerah pantai Bodrum, Turki menyeruak di berbagai media Internasional pada awal
September lalu. Foto penemuan Aylan Kurdi, nama balita tersebut seolah menjadi
batu pijakan yang membuka mata masyarakat dunia Internasional bahwa
permasalahan krisis pengungsi ini merupakan masalah bersama yang harus dihadapi
oleh dunia internasional. Sejak awal Januari tahun ini, sebanyak 411.567 orang
telah menyebrangi Laut Mediterania untuk mencapai tempat tujuan mereka, yaitu
Eropa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.900 korban jiwa telah ditemukan di
sekitar perairan Laut Mediterania.[1] Fenomena ini menurut Presiden Uni Eropa,
Donald Tusk digambarkan sebagai bagian dari ‘exodus’ dari negara-negara yang terkena
dampak perang berkepanjangan, dan akan bertahan hingga tahun-tahun berikutnya.[2]
Mayoritas para pengungsi ini sendiri berasal dari negara-negara yang terkena
dampak perang di Timur-Tengah seperti Syria, Iraq dan Afganistan. Mereka tidak
memiliki pilihan lain kecuali meninggalkan negara mereka yang porak-poranda
akibat perang. Tujuan mereka, tidak lain adalah negara-negara maju di Eropa
yang dianggap mampu untuk melindungi mereka dan memberikan kehidupan yang layak
bagi mereka kedepannya.
____________
Bachelor of Political Science, IR UMM '12
heavynala.hn@gmail.com
‘Krisis
Pengungsi’ Bukan ‘Krisis Migran’
Dalam membahas permasalahan krisis
pengungsi yang membanjiri negara-negara Eropa saat ini, sangatlah penting untuk
membahas membahas masalah terminologi dalam memaknai kata pengungsi dan migran.
Pengungsi ialah mereka yang meninggalkan negara asalnya karena terkena dampak
dari perang yang membuat mereka dalam dalam posisi membahayakan dan terancam di
negaranya. Situasi inilah yang memaksa mereka melewati perbatasan negara
terdekat lainnya untuk mendapatkan perlindungan.[3] Status
pengungsi seperti inilah yang diakui dan dilindungi oleh Hukum Internasional
atau International Law. Hal ini tertuang
dengan jelas baik dalam Konvensi Pengungsi (Refugee
Convention) 1951 dan juga Protocol 1967. Menurut artikel no.33 dalam Refugee Convention 1951, mereka yang
berstatus Pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal mereka yang terkena
konflik. Artinya suatu negara harus menerima kedatangan para pengungsi terlepas
dari bagaimana latar belakang agama dan negara asal mereka. Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar yang
dijamin oleh negara yang menampung mereka. Diantara hak tersebut ialah hak
untuk tidak terdiskriminasi, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan,
pekerjaan dan sebagainya yang telah diatur dalam konvensi tersebut.[4] Hal
ini juga sejalan dengan apa yang tertuang dalam Artikel ke-14 Universal
Declaration of Human Right “everyone has
the right to seek and to enjoy in others countries asylum from persecutions”
bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka di negara lain untuk mendapatkan
perlindungan dari adanya gangguan/pengejaran.[5]Mereka
yang menyebut dirinya pengungsi, namun belum mendapatkan status akan
pengungsinya inilah yang disebut dengan pencari suaka atau asylum seekers. Mereka akan mendapatkan status pengungsi setelah
melewati Prosedur Penentuan Status Pengungsi RSD) yang dimulai dengan
pendaftaran atau registrasi bagi para pencari suaka.[6]
Migran di lain pihak ialah mereka
yang meninggalkan negaranya larena dilatar- belakangi oleh faktor ekonomi. Sehingga migran tidak dapat disamakan dengan
pengungsi dan dapat dikembalikan kembali ke negara asalnya.[7] Dengan
kata lain, semua pengungsi adalah migran. Tetapi tidak semua migran adalah
pengungsi. Para pengungsi yang masih mencari status legalnya inilah yang
dinamakan pencari suaka. Karena demikian, maka pemilihan terminologi pengungsi
dan migran sangatlah penting mengingat keduanya memiliki pemahaman yang sangat
berbeda dalam penagananya. Terlebih, masih banyak media-media di Eropa yang
masih menggunakan kata Migran dibandingkan Pengungsi. Penggunaan terminologi
ini menurut Metin Corabatir akan berpengaruh terhadap persepsi, sikap, tindakan dan
kebijakan yang akan diambil oleh suatu
negara dalam masalah penanganan pengungsi itu sendiri.[8] Krisis pengungsi sekiranya adalah istilah yang
sangat tepat dalam menggambarkan situasi di Eropa saat ini. Dengan lebih dari
89% pengungsi berasal dari negara-negara yang terkena imbas perang seperti
Suriah, Irak, Afganistan dan Somalia, mereka menyebrangi laut mediterania hanya
dengan menggunakan perahu dan sekoci
kecil untuk kemudian menuju Yunani dan Malta, pintu gerbang untuk masuk ke
negara-negara tujuan mereka di Eropa.
Dilema
Negara-Negara Eropa
Konflik dan perang berkepanjangan
di Suriah dan Iraq serta hancurnya struktur negara di Afganistan, Somalia dan
Eritrea memaksa rakyatnya untuk lari dari ancaman hidup yang menghantui mereka.
Krisis di Suriah sendiri telah memaksa lebih dari 4 juta warganya untuk meninggalkan
negaranya. Umumnya para pengungsi ini tersebar di negara-negara tetangga
seperti halnya Turki, Lebanon, Yordania, dan Mesir. Namun, permasalahan
regional, terbatasnya fasilitas dalam area camp, buruknya sanitasi, serta akses
yang tidak memadai selama bertahun-tahun, menjadikan mereka kembali mencari
perlindungan di negara-negara yang dianggap mampu menangani permasalahan
pengungsi tersebut. Negara-negara ‘kaya’ di Eropa akhirnya dianggap layak untuk
menjadi destinasi tujuan utama dari para pengungsi, meskipun konsekuensi yang
harus dihadapi untuk mencapai ke sana tidaklah mudah. Umumnya mereka
menyebrangi perairan mediterania dengan berangkat dari Libya, Mesir atau Turki
untuk mencapai daratan Eropa seperti Malta dan Yunani. Dari sanalah mereka
melanjutkan perjalanan melewati perbatasan Hungaria atau Serbia untuk menuju
negara tujuan utama seperti Jerman, Inggris, Denmark dan Prancis. Saat ini,
tragedi kapal pengungsi yang karam di laut mediteran juga tidak dapat
terhindarkan melihat semakin melonjaknya angka kedatangan pengungsi ke wilayah
Eropa.
Saat ini kebijakan yang di terapkan
Uni Eropa terkait masalah penanganan pengungsi masih mengacu pada ‘Sistem Peraturan
Dublin’ atau Dublin Regulation System yang
mengatur bahwa setiap pengungsi yang masuk ke wilayah Eropa pertama, harus
mengurus pengajuan suaka di negara tersebut.[9] Menurut
aturan yang ada para pengungsi yang masuk ini akan diproses menggunakan sistem
EURODAC yang merupakan sistem pengidentifikasian para pemohon suaka di Eropa
dengan menggunakan basis data sidik jari atau fingerprint database dalam proses identifikasinya.[10] Namun
saat ini, pengungsi yang masuk ke Italia, Hungaria dan Yunani hanya menjadikan
negara-negara tersebut sebagai ‘tempat transit’ bagi para para pengungsi. Bukan
sebagai negara tujuan pengungsi. Jika mengikuti aturan dublin, tentu saja ini
memberatkan negara-negara seperti Yunani, Hungaria dan Italia karena harus
menampung ratusan ribu pengungsi di negaranya. Kelonjakan jumlah pengungsi
sejak awal tahun inilah yang membuat negara-negara transit tersebut kewalahan
dan membiarkan para pengungsi melewati perbatasan negara mereka menuju Jerman. Hal
ini juga ditambah oleh penolakan para pengungsi untuk didaftarkan di ketiga
negara tersebut, karena takut tidak bisa memperoleh suaka di Jerman. Terlebih
pada akhir Agustus lalu Jerman telah mengabaikan Peraturan Dublin dengan
menerima proses suaka pengungsi meski telah melewati negara lainnya di Eropa.
Pada rabu lalu, Hungaria secara
resmi telah menutup pintu perbatasannya dengan alasan ‘darurat pengungsi’. Penutupan
ini juga memberlakukan sanksi hukum bagi para para pengungsi yang nekat masuk
dan merusak pagar perbatasan. Aksi ini disusul oleh Austria yang mengikuti
langkah Hungaria dengan menutup perbatasannya.[11] Tentu saja hal ini semakin menyulitkan para
pengungsi untuk menuju wilayah Eropa Utara, dan menyebabkan pembludakan
pengungsi yang terdampar di perbatasan Hungaria dan Austria. Sudah seharusnya Peraturan
Dublin kembali dikaji agar para pengungsi cepat mendapatkan status yang jelas.
Jika masih mengacu pada Peraturan Dublin. Tentu saja ini memberatkan
negara-negara tempat ‘transit’ para pengungsi tersebut. Terutama jika dilihat
dari melonjaknya jumlah pengungsi yang berdatangan setiap harinya. Namun jika
para pengungsi langsung dibiarkan menuju Jerman, tanpa adanya pengurusan suaka
di negara transit tersebut, maka ini menandakan bahwa Peraturan Dublin
sudah tidak lagi relevan. Hal inilah
yang sekiranya masih membingungkan negara-negara di Eropa dalam mengambil
kebijakannya.
Membangun
Solidaritas Uni Eropa
Dalam mengatasi krisis pengungsi
yang semakin banyak memasuki wilayah Eropa. Tentu saja solidaritas antar negara
dalam menangani pengungsi sangat diperlukan disini. Sejak awal tahun ini. Para
Kepala Negara di Eropa telah banyak memberikan tanggapannya terkait krisis
pengungsi yang semakin bertambah. Berbagai himbauan dan solusi telah
didiskusikan dalam pertemuan domestik maupun regional. Seperti halnya Presiden
Komisi Eropa Jean Claude Juncker dalam pertemuannya dengan Parlemen Eropa di
Strasbourg, Prancis pada 9 September lalu mengajukan proposalnya terkait
pembagian kuota 160.000 pengungsi kepada 28 negara Uni Eropa yang tak lagi
mampu dibendung Italia, Hungaria dan Yunani.
Pada 17 September akhirnya proposal
ini telah disetujui oleh Parlemen Eropa dengan mayoritas suara menerima usulan
bahwa sebanyak 120.000 pengungsi akan siap untuk direlokasi dari ketiga negara
tersebut. Persetujuan ini juga ditambahi dengan penekanan mekanisme Uni Eropa
untuk membantu negara anggotanya dalam
memproses permohonan suaka yang masuk, mengembalikan imigran berstatus ilegal,
dann menyelesaikan permasalahan yang menyangkut krisis pengungsi lainnya.[12]
Pembagian kuota pengungsi ke-28 Negara-negara di Uni Eropa merupakan awal
langkah yang baik. Namun tetap harus dilihat berdasarkan kondisi ekonomi,
geografis, kemampuan dan kapasitas masing-masing negara tersebut. Sehingga
tidak hanya beberapa negara saja yang menanggung beban permasalahan krisis
pengungsi ini.
Peraturan Dublin merupakan sistem
aturan yang tepat namun untuk mengangani pengungsi berskala kecil. Jika melihat
fenomena pengungsi yang membanjiri Eropa seperti sekarang ini. Tentu Peraturan
Dublin memberatkan negara-negara pertama yang menjadi tempat singgah pengungsi
dalam mengurusi proses pengajuan suaka mereka. Tidak hanya masalah pengungsi
yang sudah tiba di daratan Eropa saja, namun juga dalam penanganan para
pengungsi dan imigran yang menyebrangi perairan mediterania. Tentu terdapat
dalang mafia yang memfasilitasi mereka untuk menyebrangi mediterania dengan
perahu ‘seadanya’. Hal ini penting mengingat korban jiwa yang berjatuhan di perairan
itu telah menyentuh angka 2.500 orang.
Respon
Dunia Internasional
Krisis Pengungsi seharusnya bukan
hanya menjadi permasalahan Eropa sepihak. Bukan juga menjadi beban bagi
negara-negara tetangga yang terkena dampak konflik. Namun krisis pengungsi
merupakan masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama. Sebanyak 142
Negara yang telah menandatangani Konvensi Geneva tentang Pengungsi Tahun 1951
dan Protokol 1967 memiliki kewajiban dalam menangani krisis pengungsi ini.
Amerika Serikat meningkatkan jumlah
kuota pengungsi ke negaranya sebanyak 10.000 orang tahun depan. Hal ini
disampaikan Presiden Obama setelah munculnya tekanan dari berbagai pihak karena
Amerika hanya menerima 1.500 pengungsi selama 4 tahun dari tahun 2011.[13] Tentu
saja ini merupakan jumlah yang sangat kecil bagi negara sebesar Amerika
Serikat. Begitu juga dengan Australia. Negara Kangguru terebut bersedia
menambah quota pengungsi sebanyak 12.000 orang setiap tahunnya. Selama ini
kuota yang diberikan Australia sebanyak 13.750 orang. Selain itu Australia juga
menambah bantuan dana untuk pengungsi yang ada di Suriah dan Irak.[14]
Berbagai pertanyaan menyeruak
terkait alasan tidak adanya pengungsi yang ditampung oleh Negara-negara Teluk
Persia yang juga memiliki perekonomian kuat. Kenyatannya, Arab Saudi, Qatar, Bahrain
dan UEA memang berada diantara negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi
Genewa 1951. Namun, mereka tidak boleh menolak kehadiran pengungsi ataupun
mengembalikan ke negara asal karena konsep non-refoulment
sendiri sudah menjadi aturan hukum internasional yang harus dipatuhis etiap
negara. Kondisi konflik regional,
sektarian, serta ISIS juga termasuk diantara faktor tidak adanya pengungsi yang
memasuki negara kawasan teluk. Memang negara-negara tersebut hingga sekarang
berada diantara negara pendonor dana terbesar kepada pengungsi. Namun berbagai
kritikan masih berdatangan karena kurangnya physical
support yang diberikan oleh negara teluk terhadap para pengungsi. Sangat
disayangkan karena negara-negara berkembang seperti Turki, Lebanon dan Yordania
lah yang selama ini menjadi negara penampung quota pengungsi terbanyak dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir. Meskipun terdapat Organisasi Internasional
seperti UNHCR dan Organisasi Non-Govermental lain yang membantu secara fiscal
dan materi, namun tetap saja ini akan mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial dan politik
negara tersebut.
Butuh
Solusi Tepat
Krisis pengungsi yang melanda dunia
Eropa dan negara lainnya memang harus segera ditemukan solusi yang tepat. Krisis
pengungsi adalah masalah Internasional yang harus diselesaikan bersama pula.
Bukan hanya diselesaikan oleh sebagian pihak. Bagaimanapun juga sebab dari
timbulnya krisis inilah yang seharusunya diselesaikan terlebih dahulu. Jika
pihak Bashar Al-Assad dan pihak oposisi internal maupun eksternal tidak mampu
berunding dalam satu meja bersama, maka krisis pengungsi ini juga tidak akan menemui
titik terang yang cepat. Harus segera ada resolusi konflik yang beran-benar
disepakati oleh kedua belah pihak. Bagaimanapun juga, konflik yang telah
berjalan 4 tahun ini tidak hanya menghancurkan struktur negara Suriah, namun
juga masyarakat yang ada di dalamnya. Bagaimanapun juga korban utama dari
timbulnya konflik berkepanjangan tidak lain adalah masyarakat sipil.
Negara-negara Eropa yang memiliki tanggung jawab untuk menerima pengungsi dan
memproses status suaka mereka, juga harus mengambil langkah cepat agar tidak
timbul korban yang tewas karena kelalaian negara tersebut dalam mengurusi
masalah pengungsi. Aksi penutupan perbatasan yang dilakukan sejumlah negara
Eropa bukanlah solusi tepat untuk menghentikan masuknya pengungsi ke daratan
Eropa. Jika Peraturan Dublin sudah tidak relevan untuk diaplikasikan. Maka segera
dibutuhkan solusi lain seperti pembagian kuota pengungsi yang telah disepakati
oleh Komisi Uni Eropa.
Referensi:
Refugee/Migrant
Emergency Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php
EU
President: Refugee Crisis is Start of Real Exodus,
dalam http://www.aljazeera.com/news/2015/09/eu-president-refugee-crisis-start-real-exodus-150908041234157.html
The 1951
Convention Relating to the Status of Refugees and its 1967 Protocol,
UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html
UNHCR View
Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ – Which is Right?,
dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html
Metin
Corabatir, When it Comes to Refugee, Terminology Matters.
Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html
Country
Responsible for Assylum Application (Dublin). Migration and
Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm
Identification
of Aplicant, EURODAC. Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm
Migrant Crisis:
Hungary’s Closed Border Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071
European
Commision; Press Release Database, dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm
U.S. to take at
least 10.000 More Syrian Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/
Australia
to Accept an Extra 12.000 Syrian Refugee and Will Join US-Led Airstrikes,
dalam http://www.theguardian.com/australia-news/2015/sep/09/australia-to-accept-an-extra-12000-syrian-refugees-and-will-join-us-led-air-strikes
[1] Refugee/Migrant Emergency
Response-mediterrania, dalam http://data.unhcr.org/mediterranean/regional.php
pada 17 September 2015
[2]
EU President: Refugee Crisis is Start of
Real Exodus, dalam http://www.aljazeera.com/news/2015/09/eu-president-refugee-crisis-start-real-exodus-150908041234157.html
pada 16 September 2015
[3]
Full Text: Convention and Protocol
Relating to the Status of Refugee, dalam http://www.unhcr.org/3b66c2aa10.html
pada 19 September 2015
[4]
The 1951 Convention Relating to the
Status of Refugees and its 1967 Protocol, UNHCR, dalam http://www.unhcr.org/4ec262df9.html
pada 20 September 2015
[5]
Full Text: The Universal Declaration of
Human Right, dalam http://www.un.org/en/documents/udhr/
pada 16 September 2015
[7] UNHCR View Point: ‘Refugee’ or ‘Migrant’ –
Which is Right?, dalam http://www.unhcr.org/55df0e556.html
diakses pada 17 September 2015
[8]
Metin Corabatir, When it Comes to
Refugee, Terminology Matters. Dalam http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2015/08/refugees-terminology-matters-150831091756282.html
pada 17 September 2015
[9]
Country Responsible for Assylum
Application (Dublin). Migration and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/examination-of-applicants/index_en.htm
diakses pada 19 September 2015
[10]
Identification of Aplicant, EURODAC. Migration
and Home Affairs. Dalam http://ec.europa.eu/dgs/home-affairs/what-we-do/policies/asylum/identification-of-applicants/index_en.htm
pada 19 September 2015
[11]
Migrant Crisis: Hungary’s Closed Border
Leaves Many Stranded, dalam http://www.bbc.com/news/world-europe-34260071
diakses pada 18 September 2015
[12] European Commision; Press Release Database,
dalam http://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-15-5664_en.htm
diakses pada 18 September 2015
[13]
U.S. to take at least 10.000 More Syrian
Refugees, dalam http://edition.cnn.com/2015/09/10/politics/u-s-take-10000-syrian-refugees/
diakses pada 19 September 2015
[14] Australia to Accept an Extra 12.000 Syrian
Refugee and Will Join US-Led Airstrikes, dalam http://www.theguardian.com/australia-news/2015/sep/09/australia-to-accept-an-extra-12000-syrian-refugees-and-will-join-us-led-air-strikes
diakses pada 19 September 2015
Tulisannya bagus, saya baca karena kebetulan saya lagi cari berita soal kriminal yg dilakuan oleh pengungsi. Dimana banyak terjadi aksi kriminal seperti teror, pembunuhan, pemerkosaan yang dilakukan oleh para pengungsi terhadap penduduk asli eropa. Seperti kasus maria ladenburger, dia dibunuh dan diperkosa oleh seorang immigran di jerman. Serta kasus ebba akerlund gadis 11 tahun di bunuh oleh pencari suaka di swedia
ReplyDelete